PER-13/PJ/2020

Penyalur Kredit Bisa Konfirmasi NPWP UMKM Penerima Subsidi Bunga

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 12:11 WIB
Penyalur Kredit Bisa Konfirmasi NPWP UMKM Penerima Subsidi Bunga

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tahu putih di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Penyalur kredit/pembiayaan dapat melakukan konfirmasi data nomor pokok wajib pajak (NPWP) debitur UMKM penerima fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2020, penyalur kredit dapat melakukan konfirmasi data NPWP dalam rangka kepentingan validasi atas kebenaran data NPWP.

“[Konfirmasi data NPWP debitur] melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Untuk permintaan konfirmasi data NPWP debitur melalui saluran tertentu yang ditetapkan dilakukan oleh Dirjen Pajak, penyalur kredit/pembiayaan dengan mengajukan permohonan kerja sama secara tertulis kepada Dirjen Pajak.

Sementara itu, untuk permintaan konfirmasi data NPWP debitur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang PJAP. Simak artikel ‘Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas’.

Konfirmasi data NPWP debitur dapat dilakukan oleh penyalur kredit/pembiayaan untuk kepentingan validasi NPWP debitur, tidak terbatas untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) atas Debitur yang diberikan subsidi bunga/subsidi margin.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jika debitur sekaligus menjadi pemegang rekening keuangan dalam lembaga keuangan pelapor yang merupakan penyalur kredit/pembiayaan, konfirmasi data NPWP debitur dapat dilakukan secara bersamaan dengan prosedur identifikasi rekening keuangan.

Prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimaksud adalah prosedur yang sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai