KABUPATEN BOJONEGORO

Penuhi Amanat UU HKPD, DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Desember 2022 | 17:17 WIB
Penuhi Amanat UU HKPD, DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews - DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah usulan Pemkab Bojonegoro.

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Bojonegoro, raperda tersebut akan segera ditetapkan menjadi perda.

"Sudah seyogianya jika setiap kebijakan ada regulasi yang mengaturnya. Maka kami ucapkan terima kasih tak terhingga pada seluruh bapak ibu anggota dewan dan termasuk yang mewakili terhadap adanya pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah," ujar Bupati Kabupaten Bojonegoro Anna Mu'awanah, dikutip Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Dengan disetujuinya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Bojonegoro sudah siap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sesuai dengan UU HKPD, setiap pemda diamanatkan untuk mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah hanya dengan 1 perda saja. Pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan ketentuan pajak di daerah masing-masing dengan UU HKPD.

Dengan disetujuinya raperda ini, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Didik Trisetyo Purnomo pun mengimbau kepada Pemkab Bojonegoro untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan mengalokasikannya untuk belanja-belanja yang menyejahterakan rakyat.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Kehadiran Perda Pajak dan Retribusi Daerah juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pendapatan daerah dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

"Agar pungutan tersebut dikelola secara transparan, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab," kata Didik seperti dilansir lenteratoday.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin