PROVINSI BALI

Pengumuman! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:26 WIB
Pengumuman! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Bali menjalankan kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pemutihan ini diterapkan untuk mendorong dan meningkatkan motivasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PKB.

“Data dari badan pendapatan daerah (Bapenda) menunjukkan hingga 2019 diperkirakan 118.554 wajib pajak melakukan tunggakan pembayaran pajak mencapai kisaran Rp63 miliar yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali,” katanya, Senin (5/8/2019).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Indra mengatakan pemberlakuan pemutihan dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus sampai 6 Desember 2019. Dia mengharapkan masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan ikut serta dalam program pemutihan.

Penerapan kebijakan ini merupakan kebijakan incidental karena tidak setiap tahun akan dilaksanakan. Karena dilaksanakan tahun ini, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan dengan baik.

Bukan hanya untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah, lanjutnya, program tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan basis data kendaraan bermotor yang beredar di Bali.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Pada 2018, realisasi penerimaan PKB melebihi target karena didukung adanya program pemutihan PKB. Pemprov Bali berhasil merealisasikan sebesar 109,31%. Pada tahun ini, pemprov Bali menetapkan target PKB sebesar Rp1,3 triliun dan BBNKB sebesar Rp1 triliun.

“Saya berharap seluruh aparatur pelayan pajak melakukan pelayanan dengan cepat, tepat, dan cermat. Masyarakat yang sudah mau datang untuk membayar pajak jangan diperlambat, tapi dibuat nyaman dalam pelayanan yang diberikan,” imbuh Indra, seperti dilansir nusabali.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 September 2019 | 15:03 WIB

kapan ya untuk daerah Bekasi jawa barat ?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?