UU HPP

Pengenaan Pajak Atas Natura Diklaim Berikan Keadilan bagi Perusahaan

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Januari 2023 | 12:30 WIB
Pengenaan Pajak Atas Natura Diklaim Berikan Keadilan bagi Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim pengenaan PPh atas natura berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menciptakan keadilan bagi pemberi kerja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan melalui UU HPP, imbalan dalam bentuk natura yang diterima oleh karyawan akan diperlakukan sebagai objek pajak. Sebaliknya, biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk memberikan natura bisa dibiayakan.

"Pengenaan PPh atas natura ini lebih memberikan rasa keadilan bagi pemberi kerja karena biaya terkait dengan kegiatan mengumpulkan penghasilan mestinya dapat dibiayakan. Bagi penerima merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak," ujar Suryo, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Meski demikian, terdapat beberapa jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak.

"Penghasilan adalah penghasilan, dan wajib bagi para pihak untuk membayar PPh kecuali memang yang diatur khusus, yaitu natura yang memang bukan [objek] PPh," ujar Suryo.

Untuk diketahui, ditetapkannya natura dan kenikmatan sebagai objek pajak melalui UU HPP dilatarbelakangi oleh fakta bahwa selama ini pengecualian natura dari objek pajak justru dinikmati oleh high level employee seperti direktur dan komisaris.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Dalam pembahasan UU HPP pada tahun lalu, pemerintah mengungkapkan belanja pajak yang timbul pada 2016 hingga 2019 akibat pengecualian natura dan kenikmatan dari objek pajak mencapai Rp5,1 triliun.

Dari total belanja pajak tersebut, 51,17% di antaranya dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta. Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp50 juta hanya berkontribusi sebesar 9,79% terhadap total belanja pajak yang timbul akibat pengecualian natura dari objek pajak.

Berdasarkan data di atas, tampak adanya ketidakadilan horizontal antara high level employee dan karyawan pada umumnya.

High level employee mampu meminimalisasi pajak yang harus dibayar karena menerima penghasilan nontunai, sedangkan karyawan harus membayar pajak secara penuh karena lebih banyak menerima penghasilan dalam bentuk gaji atau upah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?