BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Terkontraksi, Sektor Pertambangan Tidak Bisa Diandalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 08:51 WIB
Penerimaan Terkontraksi, Sektor Pertambangan Tidak Bisa Diandalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tren pelemahan harga komoditas berpengaruh pada loyonya kinerja penerimaan pajak di sektor pertambangan. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (26/9/2019).

Realisasi penerimaan pajak sektor pertambangan hingga akhir Agustus 2019 senilai Rp40,2 triliun. Realisasi ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan negatif 16,3% (year on year/yoy). Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan penerimaan pajak sektor ini sebesar 71,6%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengaku tidak bisa mengandalkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan. Sentimen harga membuat kinerja nilai ekspor lesu. Hal tersebut pada gilirannya berdampak pada berkurangnya laba perusahaan pertambangan.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

“Ekspor pertambangan melemah karena harganya tertekan sentimen global. Jadi, penerimaan pajak dari mereka tertekan. Situasi seperti itu tidak bisa menggenjot sektor pertambangan,” jelasnya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pengenaan cukai hasil tembakau (CHT). Otoritas fiskal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.04/2019 tentang Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Ini merupakan perubahan kedua dari PMK No.94/PMK.04/2016.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir
  • Andalkan Pengawasan

Meskipun tidak dapat lagi mengandalkan sektor pertambangan pada tahun ini, DJP masih melihat ada peluang dari beberapa sektor lain yang bisa tumbuh. DJP, sambungnya, juga akan menjalankan extra effort berupa pengawasan.. Pemeriksaan hingga penagihan akan dilakukan.

“Lewat langkah pengawasan yang baik, memanfaatkan data-data yang kita punya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

  • Tembakau Iris

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.04/2019, pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. BKC selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Salah satu BKC yang dimaksud adalah hasil tembakau untuk jenis tembakau iris, yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, dan telah dikemas untuk penjualan eceran. Ini tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

  • Realisasi PNBP

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir Agustus 2019 tercatat senilai Rp268,2 triliun atau turun 11,6% (yoy). Realisasi tersebut masih jauh di bawah periode yang sama pada tahun lalu sebesar 24,3%.

“PNBP tahun ini tertekan pelemahan harga komoditas global dan lesunya pertumbuhan ekonomi dunia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP
  • Tanpa Persetujuan DPR

Pemerintah menghapus klausul persetujuan DPR terkait mekanisme perubahan anggaran, termasuk subsidi energi. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas PMK No. 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019.

Pemerintah beralasan perubahan mekanisme ini dilakukan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pelaksanaan subsidi. Selain itu, implementasi kebijakan tersebut dilakukan untuk merespons volatilitas parameter subsidi yang bisa berubah sewaktu-waktu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bisa Berlaku Tahun Depan! PPN Kegiatan Membangun Sendiri Jadi 2,4%

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025