KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Badan Tertekan, Sri Mulyani: Ini Warning bagi Kita

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 11:55 WIB
Penerimaan PPh Badan Tertekan, Sri Mulyani: Ini Warning bagi Kita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada kuartal I/2020 mengalami penurunan hingga 13,56% dibandingkan kuartal yang sama tahun lalu.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada pagi ini, Jumat (17/4/2020). Realisasi penerimaan PPh migas hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp34,54 triliun. Nilai tersebut memberikan kontribusi 14,30% dari penerimaan pajak.

“PPh badan mengalami tekanan yang sangat besar. Tahun lalu masih tumbuh 14,66%, pada Maret tahun ini sudah mengalami kontraksi sangat dalam sebesar 13,56%,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Performa ini, jelasnya, diakibatkan perusahaan-perusahaan sudah mengalami tekanan sejak 2019. Oleh karena itu, mereka sudah mulai melakukan koreksi terhadap pembayaran masa (angsuran PPh Pasal 25).

Hal inilah yang menyebabkan penerimaan PPh badan mengalami tekanan sangat besar. Kontraksi dari bulan ke bulan makin membesar. Pada Januari, Februari, dan Maret 2020, penurunan penerimaan PPh badan masing-masing sebesar 8,35%, 8,53%, dan 29,34%.

“Ini yang menjadi salah satu warning bagi kita untuk melihat kesehatan keuangan dari perusahaan-perusahaan-perusahaan,” imbuh Sri Mulyani. Simak pula artikel 'Begini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Akhir Maret 2020'.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Dilihat dari jenis pajaknya, penurunan paling dalam terjadi pada PPh orang pribadi. Berikut perinciannya.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017