PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB
Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

Slide paparan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara APBN Kita, Senin (25/3/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Dua jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap penerimaan, yaitu PPN dalam negeri dan PPh badan, tercatat mengalami kontraksi yang cukup signifikan.

Hingga 15 Maret 2024, realisasi penerimaan dari PPN dalam negeri mencapai Rp65,03 triliun, turun 25,8% atau terkontraksi paling besar ketimbang jenis-jenis pajak lainnya. Adapun realisasi setoran pajak dari PPh Badan mencapai Rp55,91 triliun, turun 10,6%.

"Untuk PPh badan itu dikarenakan koreksi harga komoditas sehingga mereka melakukan restitusi dari lebih bayar dari masanya. Begitu juga dengan PPN dalam negeri, restitusinya cukup besar," katanya, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Meski kinerja kedua jenis pajak tersebut mengalami kontraksi, Sri Mulyani mengeklaim penerimaan PPN dalam negeri dan PPh badan secara bruto sesungguhnya masih tumbuh masing-masing sebesar 6,9% dan 7,5%.

Akibat kontraksi dari kedua jenis pajak tersebut, penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 tercatat baru mencapai Rp342,9 triliun, turun 3,7% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan total nilai restitusi pada periode Januari hingga 15 Maret 2024 sudah mencapai Rp70,6 triliun.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Secara lebih terperinci, restitusi pada Januari 2024 mencapai Rp30,9 triliun, restitusi Februari 2024 senilai 26,6 triliun. Sementara itu, nilai restitusi pada periode 1-15 Maret 2024 sudah mencapai Rp13,1 triliun.

"Ini karena dampak komoditas, PPh-nya mengalami penurunan. Ini diekspektasikan akan dilaporkan di SPT Tahunan 2023. Pada SPT Tahunan 2022 yang dilaporkan pada 2023 ada sebagian yang sudah mengajukan restitusi," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas