PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari BUMN Menyusut, Tak Sejalan dengan Besaran PMN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 18:00 WIB
Penerimaan Pajak dari BUMN Menyusut, Tak Sejalan dengan Besaran PMN

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpantau menyusut. Padahal pemerintah telah menggelontorkan penyertaan modal negara (PMN) dengan nilai yang justru meningkat.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama penurunan setoran pajak dari perusahaan pelat merah.

“Kontribusi pajak BUMN sebetulnya relatif cukup bagus. Begitu pula kontribusi dividen yang stagnan tapi perlu dicatat nilai PMN sejak Covid-19 pada 2020-2021 terus meningkat,” kata Toto dikutip, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Toto memaparkan berdasarkan data pemerintah, kontribusi pajak BUMN terhadap pendapatan negara sebesar 14,4% atau setara Rp245 triliun pada 2020.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan kinerja penerimaan pajak dari BUMN pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp285 triliun, atau sekitar 14,5% dari pendapatan negara.

Kemudian setoran dividen dari BUMN tercatat senilai Rp44 triliun, atau sekitar 2,6% dari pendapatan negara, naik tipis dari kinerja di 2019 yang memberikan kontribusi 2,5% terhadap penerimaan negara.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Sementara itu, PMN yang disalurkan kepada BUMN pada 2020 tercatat senilai Rp75,9 triliun, setara 4,5% dari pendapatan negara. Angka ini naik dibandingkan besaran PMN 2019 yang hanya 1% penerimaan negara.

“Pada kondisi normal PMN mestinya lebih kecil dari dividen dan pajak. Tapi ini kondisi sedang tidak normal, maka jumlah dividen jauh lebih sedikit dibandingkan PMN yang diberikan,” kata Toto.

Toto memproyeksikan tren tersebut akan tetap berlanjut hingga tahun ini, terutama bagi BUMN di bidang jasa dan transportasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

BERITA PILIHAN