KANWIL DJP BANTEN

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Denda Rp41,1 Miliar

Muhamad Wildan
Minggu, 26 September 2021 | 09.30 WIB
Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Denda Rp41,1 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdakwa kasus tindak pidana perpajakan, Sepi Muharam divonis denda senilai Rp41,4 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran terlibat dalam menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif.

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyebutkan terdakwa Sepi telah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif melalui 6 perusahaan antara lain PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, dan PT DGM.

"Perbuatan Sepi Muharam selama Januari 2015 hingga Desember 2017 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah Rp20,7 miliar," sebut kanwil dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Selain membayar denda Rp41,4 miliar atau 2 kali lipat dari nilai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, sambung kanwil, Sepi juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Pada putusan PN Tangerang Nomor 658/Pid.Sus/2021/PN.Tng, Sepi terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan dan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Pada putusan tersebut, Sepi wajib untuk membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila tak kunjung dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar denda.

Apabila harta benda terdakwa tak mencukupi untuk menutup denda yang dijatuhkan, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti selama 1 bulan. Kanwil pun mengingatkan wajib pajak untuk tidak melakukan tindak pidana pajak.

"Keberhasilan ini sekaligus diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku lainnya. Kanwil DJP Banten akan terus berupaya untuk mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum pidana pajak," sebut kanwil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.