Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membungkukkan badan untuk memberi hormat usai menyampaikan pendapat akhir Presiden terkait pembahasan RUU APBN 2025 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk menjadi UU APBN 2025 dengan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melalui APBN 2025 menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp2.490,9 triliun atau naik 12,28% ketimbang outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp2.218,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengejar target perpajakan pada tahun depan. Salah satunya, menerapkan coretax administration system.
"Target penerimaan perpajakan 2025 ditopang oleh reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan dimulainya sistem coretax," katanya, Kamis (19/9/2024).
Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara pada 2025 disepakati mencapai Rp3.005,1 triliun. Ini akan menjadi yang pertama kali pendapatan negara menembus Rp3.000 triliun, dengan penerimaan perpajakan sebagai penopang utama.
Dalam mencapai target perpajakan tersebut, pemerintah tengah bersiap mengimplementasikan coretax system pada akhir tahun ini. Coretax system direncanakan akan mencakup 21 proses bisnis.
Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Dalam optimalisasi penerimaan perpajakan pula, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan membangun sistem perpajakan yang kompatibel dengan perubahan struktur ekonomi Indonesia dan arah kebijakan perpajakan global. (sap)