EFEK VIRUS CORONA

Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan Masih Minim, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juni 2020 | 16:15 WIB
Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan Masih Minim, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga yang hasil uji rapid test reaktif, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Kementerian Keuangan menyatakan hingga kini belum mengantongi data tenaga kesehatan (Nakes) dari pemerintah daerah yang menangani COVID-19, sehingga insentif untuk tenaga medis belum bisa dicairkan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, pencairan insentif untuk tenaga kesehatan masih minim. Insentif untuk tenaga kesehatan di daerah malah belum dicairkan sama sekali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah mengalokasikan insentif untuk tenaga kesehatan pusat dan swasta ke dalam DIPA Kementerian Kesehatan senilai Rp1,9 triliun. Hingga saat ini, pencairan baru mencapai Rp10,45 miliar atau sekitar 0,55% dari alokasi.

“[Sebanyak] 1.205 tenaga kerja kesehatan yang di pusat sudah mendapatkan pencairannya sebesar Rp10,45 miliar. Ini terutama yang di Wisma Atlet dan di Pulau Galang,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan saat ini proses verifikasi terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan terkait alokasi insentif yang diberikan kepada para tenaga kesehatan pusat di 19 rumah sakit dan unit pelaksana teknis untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Pencairan Rp10,45 miliar itu telah dilakukan pada 20 Mei 2020. Pencairan dari rekening kas negara oleh KPPN Jakarta VII kepada rekening PPSDM Kementerian Kesehatan untuk dapat segera disalurkan kepada para penerima yang telah ditentukan.

Di sisi lain, insentif untuk tenaga kesehatan daerah sebenarnya sudah dialokasikan secara bertahap senilai Rp3,7 triliun melalui DAK nonfisik. Namun, hingga saat ini belum ada pencairan insentif untuk tenaga kesehatan di daerah.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu identifikasi rincian dari pemerintah daerah terkait jumlah tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 beserta nilai alokasi anggarannya.

Menkeu menambahkan saat ini yang juga sedang berlangsung proses verifikasi oleh Kementerian Kesehatan untuk pencairan alokasi insentif tenaga kesehatan dari daerah. Ini dilakuka pada 110 rumah sakit dan unit pelaksana teknis.

“Ini sekarang Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi. Kami akan terus mendorong dan mendukung agar bisa dipercepat dan untuk bisa diselesaikan pembayarannya,” tegas Menkeu.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Sri Mulyani menegaskan saat semua data verifikasi sudah disetujui dan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, transfer insentif bagi tenaga kesehatan di daerah bisa dilakukan. Otoritas fiskal, sambungnya, mendorong agar Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah segera menyelesaikan identifikasi.

“Dan tentu itu diperlukan bantuan dari berbagai rumah sakit-rumah sakit yang melaksanakan penanganan Covid-19 ini,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024