KOTA PEKANBARU

Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai 31 Agustus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Juli 2019 | 15:23 WIB
Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai 31 Agustus

Kota Pekanbaru, Riau, dilihat dari udara.

PEKANBARU, DDTCNews—Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya memperpanjang masa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB), dari semula berakhir pada 23 Juli 2019 diundur hingga menjadi 31 Agustus 2019.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan perpanjangan masa penghapusan denda itu diputuskan dalam rangka HUT Provinsi Riau dan HUT Kemerdekaan RI.

“Proses pembayarannya bisa dilakukan di UPT kecamatan dan Bapenda Kota Pekanbaru. Jadi yang dihapuskan hanya denda PBB, sementara pokoknya tetap harus dibayar wajib pajak,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Ia menambahkan masyarakat terlihat antusias memanfaatkan masa perpanjangan tersebut. Dalam sehari, katanya, Bapenda Pekanbaru membukukan pendapatan hingga lebih dari Rp3 miliar, dan masih berlangsung hingga kini.

Mantan Camat Rumbai menyebut ada kenaikan besaran PBB yang harus dibayar. Hal ini karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik mulai 1 Januari 2019. Kenaikan itu menyebabkan besaran PBB dalam SPPT tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Ia menyampaikan tahun ini ada tren kenaikan setoran PBB dibandingkan dengan tahun 2019. Terdapat kenaikan 87% dibandingkan dengan capaian tahun 2018. Setoran PBB tahun 2018 hanya Rp66,4 miliar. Pada semester I/2019, setorannya sudah Rp43,3 miliar dari target Rp130 miliar.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Sementara itu, seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru dari sektor pajak daerah hingga kini sudah mencapai Rp312 miliar dari target Rp800 miliar. Pajak daerah yang terkumpul itu bersumber dari sejumlah sektor pajak daerah.

Pendapatan paling banyak dari BPHTB Rp69,5 miliar, pajak restoran Rp66,7 miliar, pajak penerangan jalan Rp61,6 miliar dan PBB sebesar Rp43,3 miliar. Lalu pajak hotel baru Rp22,2 miliar, pajak reklame Rp19,07 miliar, pajak hiburan Rp12,5 miliar dan pajak parkir Rp11,8 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M