PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Tenang, Deadlinenya Lama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 10:44 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Tenang, Deadlinenya Lama

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.

PANGKALPINANG, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Bangka Belitung merilis kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, berupa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan pemutihan pajak kendaraan itu sudah dimulai pada 1 April 2020 dan akan berakhir 31 Desember 2020. Untuk itu, ia meminta masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.

“Pemutihan pajak ini dilaksanakan serentak oleh 7 Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tersebar di kabupaten/kota di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” katanya di Pangkalpinang, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Ia menambahkan kebijakan pemutihan pajak itu juga berkaitan dengan penetapan status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona (Covid-19) di Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus untuk menstimulasi serta meringankan beban perekonomian warga dalam status keadaan darurat.

Kepala UPT Bakuda Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kota Pangkalpinang (Samsat Pangkalpinang) Rezania Saputra mengatakan masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB berlaku mulai hari ini tanggal 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

“Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB tertanggal 1 April 2020,” ungkapnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rezania menambahkan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, sebagaimana dilansir mitratoday.com, diberikan untuk kendaraaan bermotor baik roda dua dan roda empat dengan nomor polisi BN yang jatuh tempo pada 23 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Kendaraan bermotor yang akan dihapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB-nya, terlebih dahulu harus memenuhi mendaftarkan kendaraan bermotor ke Kepolisian Daerah dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli atau identitas diri yang berlaku sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Menegaskan pesan Gubernur, Rezania juga mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kebijakan pemutihan pajak ini. Sebab, program tersebut selain bertujuan untuk menambah penerimaan juga bertujuan meringankan beban masyarakat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2020 | 12:51 WIB

kemarin tgl 15 agustus 2020 saya ke kantor samsat pangkalpinang untuk membayar pajak mobil.. karena terlambat 3 hari langsung dikenakan denda 27%.. total tambahan kurang lebih 800rb.. ini berita hoax apa gimana ya?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi