Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.
PANGKALPINANG, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Bangka Belitung merilis kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, berupa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan pemutihan pajak kendaraan itu sudah dimulai pada 1 April 2020 dan akan berakhir 31 Desember 2020. Untuk itu, ia meminta masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
“Pemutihan pajak ini dilaksanakan serentak oleh 7 Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tersebar di kabupaten/kota di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” katanya di Pangkalpinang, Kamis (2/4/2020).
Ia menambahkan kebijakan pemutihan pajak itu juga berkaitan dengan penetapan status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona (Covid-19) di Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus untuk menstimulasi serta meringankan beban perekonomian warga dalam status keadaan darurat.
Kepala UPT Bakuda Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kota Pangkalpinang (Samsat Pangkalpinang) Rezania Saputra mengatakan masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB berlaku mulai hari ini tanggal 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
“Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB tertanggal 1 April 2020,” ungkapnya.
Rezania menambahkan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, sebagaimana dilansir mitratoday.com, diberikan untuk kendaraaan bermotor baik roda dua dan roda empat dengan nomor polisi BN yang jatuh tempo pada 23 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Kendaraan bermotor yang akan dihapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB-nya, terlebih dahulu harus memenuhi mendaftarkan kendaraan bermotor ke Kepolisian Daerah dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli atau identitas diri yang berlaku sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Menegaskan pesan Gubernur, Rezania juga mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kebijakan pemutihan pajak ini. Sebab, program tersebut selain bertujuan untuk menambah penerimaan juga bertujuan meringankan beban masyarakat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.