PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemutihan Pajak Berakhir, Pemprov Berhasil Raup Rp 119,44 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 15 Mei 2023 | 13:30 WIB
Pemutihan Pajak Berakhir, Pemprov Berhasil Raup Rp 119,44 Miliar

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumatera Barat mencatat telah mengumpulkan penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp119,44 miliar selama periode program pemutihan pajak.

Kepala Bapenda Maswar Dedi mengatakan program pemutihan bertajuk Triple Untung+ telah sukses diselenggarakan pada 1 Maret - 2 Mei 2023. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diikuti 149.016 unit kendaraan bermotor sehingga mendatangkan penerimaan bagi pemprov.

"Rata-rata per hari [penerimaannya] Rp3,3 miliar," katanya, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Selain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, lanjut Maswar, pemprov memberikan insentif lainnya seperti pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi Sumbar, serta pemberian diskon 50% untuk pembayaran pajak pertama.

Ada juga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Setelahnya, terdapat diskon bagi wajib pajak yang taat membayar pajak sebesar 2% dari pokok pajaknya.

Tidak hanya dari sektor pajak kendaraan bermotor, penerimaan daerah juga terkumpul dari BBNKB. Melalui kebijakan Triple Untung+, penerimaan BBNKB mencapai Rp58,9 miliar.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Maswar menjelaskan program Triple Untung+ diadakan sebagai tindak lanjut kebijakan insentif 5 Untung yang diadakan 2022. Kala itu, program 5 Untung diikuti 334.272 unit kendaraan sehingga pemprov memperoleh penerimaan pajak kendaraan senilai Rp269,95 miliar.

Pelaksanaan program Triple Untung+ dan 5 Untung diklaim efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Setelah 2 program insentif tersebut berakhir, terjadi tren kenaikan penerimaan harian dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Di mana kenaikannya dari rata-rata Rp2,8 miliar menjadi Rp3,1 miliar," ujar Maswar seperti dilansir metrokini. (rig)

https://www.metrokini.com/2023/05/11/bapenda-sumbar-berhasil-tarik-rp31-miliar-rata-rata-pajak-kendaraan-bermotor-masyarakat/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir