SEWINDU DDTCNEWS
KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 6 Juni 2024 | 19.08 WIB
Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang 4/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal itu mengamanatkan agar pemeritah daerah mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.

Melalui beleid itu, Pemkot Palembang di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP).

  • 0,065% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak;
  • 0,085% untuk NJOP setelah dikurangi NJOPTKP ≤Rp1 miliar;
  • 0,180% untuk NJOP setelah dikurangi NJOPTKP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp1,7 miliar;
  • 0,210% untuk NJOP setelah dikurangi NJOPTKP di atas Rp1,7 miliar sampai dengan Rp33,5 miliar;
  • 0,275% untuk NJOP setelah dikurangi NJOPTKP di atas Rp33,5 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. Lalu, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3%. Terakhir, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Beleid ini berlaku mulai 11 Desember 2023. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru akan berlaku pada 5 Januari 2025. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.