KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Dian Kurniati | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah mendorong wajib pajak memanfaatkan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak bisa memanfaatkan insentif tersebut sehingga penyelesaian tunggakan PBB-P2 tidak terlalu memberatkan.

"Ini adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan oleh warga Palangka Raya," kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Hera menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya 51/2023. Pemutihan denda berlaku atas tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2022.

Dia menjelaskan pemkot memberikan pemutihan denda PBB-P2 hingga 30 September 2024. Kebijakan tersebut berlaku otomatis sehingga penghapusan denda akan langsung diberikan ketika wajib pajak membayar PBB-P2.

Hera menyarankan wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan denda tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2. terlebih, kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 akan menentukan pelaksanaan pembangunan daerah.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

"Dengan memanfaatkan penghapusan denda ini, warga tidak hanya terbebas dari beban denda tapi juga berkontribusi pada kemajuan kota kita," ujarnya seperti dilansir borneonews.co.id.

Saat ini, Pemkot Palangka Raya telah membuka berbagai kanal pembayaran PBB-P2 di antaranya seperti melalui bank, mobile banking, dan kantor pos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan