KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Pemkab Bakal Pungut PBB-P2 dari Jalan Tol

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2019 | 18:07 WIB
Pemkab Bakal Pungut PBB-P2 dari Jalan Tol

Ilustrasi jalan tol.

KAYU AGUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan berencana untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan memungut pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk objek khusus jalan tol mulai 2020.

Wakil Bupati OKI Djafar Shodiq menjelaskan jalan tol merupakan satu kesatuan dalam objek PBB P2 yang memiliki karakteristik khusus serta memiliki keluasan dan nilai yang tinggi. PBB-P2 jalan tol bisa menjadi sumber penerimaan yang cukup signifikan

“Dengan adanya PBB-P2 khusus jalan tol, kami berharap penerimaan dari sektor PBB-P2 pada tahun datang semakin meningkat, yang akhirnya akan berpengaruh terhadap pendapatan Kabupaten OKI secara keseluruhan,” jelasnya, seperti dikutip pada Jumat (1/3/2019).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Lebih lanjut Shodiq memaparkan proses pembangunan dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat dengan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan roda pemerintahan sangat diperlukan.

Salah satu bentuk peran masyarakat tersebut antara Iain dengan membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini mengingat peranan pajak sebagai penyumbang penerimaan negara semakin besar dari waktu ke waktu.

Pemajakan jalan tol ini ditanggapi oleh Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten OKI Muhammad Amin. Dia mengatakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah terus dilakukan untuk menggali potensi yang belum dimanfaatkan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Untuk itu, Pemkab berencana untuk mengoptimalkan 110 kilo meter jalan tol. Rencana pemajakan jalan tol tersebut muncul setelah Pemkab melihat Kota Semarang Jawa Tengah yang memajaki 7,8 kilo meter jalan tol dan berhasil meraup Rp700 juta per tahunnya.

Seperti dilansir Radar Sriwijaya, berdasarkan keberhasilan Kota Semarang, Pemkab OKI mengklaim 110 kilo meter jalan tol yang akan di bangun dalam waktu dekat berpotensi memberi setoran lebih tinggi terhadap PAD melalui PBB-P2 mulai 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara