KEBIJAKAN PEMERINTAH
Pemerintah Tambah 20.000 Kuota Bantuan Subsidi Perumahan pada 2023
Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2022 | 16:30 WIB
Pemerintah Tambah 20.000 Kuota Bantuan Subsidi Perumahan pada 2023

Foto udara pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (2/9/2022). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menambah kuota penerima bantuan pembiayaan perumahan pada 2023 mendatang melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan jumlah kuota penerima bantuan subsidi perumahan mencapai 220.000 unit pada 2023. Angka tersebut naik 20.000 unit dari kuota pada 2022, yakni 200.000 unit rumah.

"Program FLPP tahun 2023 akan didampingi dengan program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dengan jumlah sama, yakni 220.000 unit, sebesar Rp890 miliar dan program Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebanyak 754.004 unit senilai Rp3,46 triliun,” ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna, dikutip dari laman Kementerian PUPR, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor Utang KPR dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Secara umum, penambahan kuota penerima bantuan subsidi perumahan FLPP juga akan diikuti dengan penambahan anggaran dari tahun 2022 sebesar Rp23 triliun menjadi Rp25,18 triliun.

Selain itu, pada 2023 juga akan disalurkan program bantuan subsidi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) senilai Rp4,64 triliun dari dana masyarakat untuk 54.924 unit rumah.

Artinya, total target penyaluran bantuan subsidi perumahan tahun 2023 sebanyak 274.924 unit senilai Rp34,17 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp29,53 triliun dan dana masyarakat Rp4,64 triliun.

Baca Juga:
Porsi Kredit UMKM Masih Minim, Ini Kata Bahlil

Tekait realisasi bantuan pembiayaan perumahan di tahun 2022, Herry mengungkapkan hingga 31 Agustus 2022 program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) FLPP sudah mencapai 132.288 unit atau sebesar 66,14% dari target 200.000 unit.

Penyerapan anggaran mencapai 63,91% atau senilai Rp14,6 triliun dari Rp23 triliun. Sedangkan untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) terealisasi sebanyak 5.042 unit atau sebesar 69,23% dari target 7.283 unit. Anggaran yang terserap mencapai Rp196,5 miliar atau 67,44% dari Rp291,4 miliar.

"Untuk BP2BT, bank pelaksana masih fokus menerbitkan KPR subsidi dengan skema FLPP dibanding dengan skema BP2BT," kata Herry.

Fasilitas kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan Kementerian PUPR diharapkan dapat meningkatkan akses dan keterjangkauan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan perumahan yang layak huni. Selain itu juga upaya mengatasi kekurangan perumahan (backlog), yakni pada tahun 2021 mencapai sebesar 12,7 juta unit dengan pertumbuhan penduduk setiap tahun 640.000. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Maret 2023 | 11:15 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Utang KPR dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Minggu, 19 Maret 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Porsi Kredit UMKM Masih Minim, Ini Kata Bahlil
Jumat, 17 Maret 2023 | 09:17 WIB KINERJA FISKAL Akhir Februari 2023, Utang Pemerintah Tercatat Rp7.861,68 Triliun
Jumat, 24 Februari 2023 | 10:15 WIB KEBIJAKAN FISKAL Akhir Januari 2023, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp7.754 Triliun
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai