NEPAL

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Penghasilan 25%-75% Untuk UMKM

Dian Kurniati | Minggu, 31 Mei 2020 | 06:00 WIB
Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Penghasilan 25%-75% Untuk UMKM

Ilustrasi. (DDTCNews)

KATHMANDU, DDTCNews—Pemerintah Nepal mengumumkan pemotongan pajak besar-besaran untuk pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang mengalami pukulan berat akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Yubaraj Khatiwada mengatakan insentif tersebut akan masuk dalam APBN tahun fiskal 2020-2021. Insentif berupa diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 25%-75% dari tarif yang ditetapkan berdasarkan nilai omzet tahunan.

“Penyusunan anggaran telah menyesuaikan potongan tarif tarif pajak untuk membantu pemulihan perusahaan, terutama yang terkait dengan pertanian, industri, dan jasa,” katanya, dikutip Minggu (31/5/2020).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Khatiwada menambahkan diskon PPh 75% diberikan kepada pelaku UMKM dengan omzet kurang dari Rs2 juta atau setara dengan Rp243 juta. Lalu, diskon 50% diberikan untuk UMKM dengan omzet antara Rs2 juta hingga Rs5 juta.

Sementara diskon 25% diberikan kepada UMKM dengan omzet antara Rs5 juta hingga Rs10 juta (Rp1,2 miliar). Rencana pemberian diskon tersebut mendapat respons positif dari para pelaku usaha.

Presiden Federasi Industri Kecil Nepal Umesh Prasad Singh mengatakan kebijakan itu akan membantu pelaku UMKM bangkit setelah pandemi. Menurutnya, pandemi saat ini sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

"Saya belum melihat pemotongan pajak sebesar ini dalam beberapa dekade. Ini adalah langkah yang kami sambut baik karena perusahaan-perusahaan kecil sangat terpengaruh oleh virus Corona," katanya.

Menurut Singh, pelaku UMKM memerlukan waktu lebih lama untuk memulihkan usahanya yang terpukul pandemi. Dia pun mengusulkan potongan pajak itu diberlakukan selama dua tahun.

APBN juga memuat perpanjangan pembebasan PPh untuk usaha mikro baru yang semula 5 tahun menjadi 7 tahun. Sementara untuk perusahaan kecil milik perempuan kini bisa menikmati pembebasan PPh selama 10 tahun, lebih lama dari ketentuan semula 7 tahun.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Ada pula pengurangan bea masuk atas impor mesin dan bahan baku untuk perusahaan makro dan kecil, serta perusahaan yang terkait dengan ternak, pertanian, dan produksi masker.

Sementara pada industri pariwisata, termasuk sektor penerbangan, hotel, biro perjalanan, dan transportasi, juga akan menerima diskon PPh sebesar 20% pada tahun fiskal berikutnya.

Industri yang didirikan di kawasan industri akan menerima diskon PPh sebesar 50% selama 5 tahun sejak dimulainya operasi. Koperasi yang beroperasi di kota kecil juga tidak perlu lagi membayar PPh.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Namun, koperasi yang beroperasi di kota besar, kota sub-metropolitan, dan kota metropolitan tetap diwajibkan membayar PPh masing-masing 5%, 7%, dan 10%.

Dilansir dari Kathmandupost, pemerintah mengumumkan industri farmasi dalam negeri akan mendapatkan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor bahan baku, termasuk pada etanol untuk produksi sanitizer.

Jika bahan-bahan tersebut diperoleh dari perusahaan lokal, PPN yang dibayarkan akan direstitusi. Pembebasan bea masuk atas impor bahan baku juga berlaku untuk produksi obat-obatan herbal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas