BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Serius Hadapi Gugatan Hukum UU Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 09:09 WIB
Pemerintah Serius Hadapi Gugatan Hukum UU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Masih seputar tax amnesty, pagi ini Jumat (26/8) sejumlah media nasional gencar memberitakan perkembangan uji materi Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak yang akan memasuki tahap mendengarkan keterangan Presiden dan DPR pada 7 September 2016.

Sidang gugatan sudah digelar 2 kali, dalam sidang lanjutan yang dilangsungkan pada Rabu (24/8), Hakim Ketua Usman menerima perbaikan gugatan yang diajukan oleh pemohon sekaligus akan membawa permohonan perkara ke majelis panel untuk dilanjutkan ke rapat permusyawaratan hakim.

Dalam beberapa kesempatan Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan jajarannya untuk serius menghadapi gugatan hukum UU Pengampunan Pajak. Bahkan Presiden meminta menteri di bidang perekonomian baik Menko Perekonomian dan Menkeu memberikan keterangan saat MK meminta pendapatnya.

Baca Juga:
Anies-Ganjar Minta MK Panggil Menkeu-Mensos di Sidang Sengketa Pilpres

Kabar lainnya, meski banyak pihak yang pesimis atas hasil tax amnesty, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum akan merevisi target penerimaan tax amnesty yang dipatok Rp165 triliun. Seperti apa kelanjutannya? Berikut ringkasan beritanya:

  • Target Tax Amnesty Tetap

Meski tak mengubah target, Sri Mulyani mengaku khawatir program ini dalam jangka pendek akan menghambat pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, tax amnesty bisa mempengaruhi konsumsi lantaran kewajiban membayar uang tebusan. Namun, tax amnesty akan membawa berpengaruh positif apabila banyak dana repatriasi yang masuk.

  • Tak Mudah Membawa Pulang Si Cangkang

Pemerintah berjanji akan merilis aturan teknis mekanisme tax amnesty bagi perusahaan cangkang atau special purpose vehicle (SPV) yang berada di luar negeri. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Goro Ekanto menuturkan isi beleid yang berbentuk PMK tersebut hanya penegasan atas pola bisnis para pengusaha selama ini, termasuk bagi pemilik SPV. Sementara itu, para pengusaha banyak besar dan konglomerat banyak yang menunggu aturan tersebut sebagai pegangan untuk membawa pulang asetnya ke dalam negeri. Itu sebabnya, sampai kemarin belum ada satu pun grup konglomerat yang mengikuti tax amnesty.

Baca Juga:
KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies dan Ganjar
  • Wajib Pajak Bisa Lapor Surat Pernyataan Harta ke KPP Terdekat

Pemerintah memutuskan wajib pajak yang mengikuti tax amnesty bisa melaporkan surat pernyataan harta ke kantor wilayah Ditjen Pajak terdekat atau ke kantor pusat Ditjen Pajak, sehingga mereka tidak diharuskan mendatangi kantor pelayanan pajak tempat dirinya terdaftar. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.658/KMK.03/2016 yang mulai berlaku per 19 Agustus 2016.

  • Inflasi Sepanjang 2016 Bisa di Bawah 3,5%

Bank Indonesia memprediksi sampai dengan akhir tahun 2016, inflasi tahunan Indonesia akan di bawah 3,5% (year-on-year/yoy). Deputi Gunbernur Senior Bi Mirza Adityaswara mengatakan komitmen pemerintah untuk mengendalikan harga pangan sangat baik, sehingga tekanan harga pangan tidak membebani inflasi. Apalagi pemerintah juga memberi sinyal akan membuka keran impor apabila terjadi kelangkaan harga pangan.

  • Anggaran Belanja Dipangkas Lebih Dalam

Kementerian Keuangan sedikit menaikkan nilai pemangkasan belanja dari Rp133,8 triliun menjadi Rp137,65 triliun. Pemangkasan ini terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp64,7 triliun, transfer ke daerah Rp70,13 triliun, dan dana desa Rp2,82 triliun. Sri Mulyani beralasan tidak semua daerah siap menyerap dana desa.

Baca Juga:
Ganjar: Pilpres 2024 Diwarnai Kecurangan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
  • Penerbitan SBN Valas Tetap dalam 3 Kurs

Pemerintah memastikan tidak akan melakukan diversifikasi instrument pembiayaan utang melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) berdenominasi valas pada tahun depan. Dengan demikian, tahun depan pemerintah kembali menerbitkan SBN melalui 3 mata uang (kurs) asing seperti tahun sebelumnya. Selama ini kewajiban utang pemerintah dari mata uang asing berasal dari dollar Amerika Serikat, euro, dan yen.

  • BI Dorong Peran UMKM

Bank Indonesia menilai peran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu ditingkatkan mengingat kontribusinya dalam mendukung stabilitas perekonomian bisa diandalkan. Menurut BI, UMKM mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak. Saat ini UMKM masih minim memiliki akses keuangan terutama dalam memperoleh modal. Tercatat, saat ini hanya 22% dari total UMKM yang memiliki akses ke perbankan.

  • Pasokan Rumah Murah Bakal Meroket

Kalangan pengembang meyakini realisasi pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR akan meningkat minimal 3 kali lipat dengan adanya paket kebijakan ekonomi XIII yang mengatur penyederhanaan perizinan perumahan bagi MBR. Para pengembang termotivasi untuk membangun rumah murah tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya