KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Klaim Aturan Social Commerce Tak Bakal Rugikan UMKM

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:17 WIB
Pemerintah Klaim Aturan Social Commerce Tak Bakal Rugikan UMKM

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim pelarangan bagi platform untuk bertindak sebagai media sosial sekaligus e-commerce sebagaimana diatur dalam Permendag 31/2023 tidak akan merugikan UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah perlu melarang penggabungan media sosial dengan e-commerce karena praktik tersebut berpotensi membuka celah bagi platform untuk memonopoli pasar.

"Ini bukan menutup. Pertanyaannya kalau sekarang TikTok Shop dengan medsos TikTok dipisah, apakah seller-nya akan dirugikan? Enggak. Para seller sekarang tetap bisa promosi naikin konten di medsos," ujar Teten, dikutip Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Menurut Teten, pelaku usaha masih dapat menggunakan media sosial seperti TikTok dan sejenisnya untuk melakukan promosi dengan mencantumkan kontak dan lokasi pembelian.

Seperti diketahui, Permendag 31/2023 turut memuat aturan mengenai social commerce. Merujuk pada aturan tersebut, social commerce sesungguhnya adalah salah satu model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Dengan adanya klausul social commerce, media sosial dapat memfasilitasi aktivitas promosi yang dilakukan merchant.

"Social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan merchant dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa," bunyi Pasal 1 angka 17 Permendag 31/2023.

Baca Juga:
Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Namun, social commerce selaku PPMSE tidak boleh memfasilitasi transaksi. Social commerce hanya boleh digunakan untuk promosi. "PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3) Permendag 31/2023.

Adapun klausul untuk mencegah terjadinya penggabungan antara media sosial dan e-commerce juga termuat dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a Permendag 31/2023. Pada ayat tersebut, PPMSE harus memastikan tidak adanya keterhubungan antara sistem elektronik sebagai sarana PMSE dan sistem elektronik yang digunakan selain untuk PMSE.

Lebih lanjut, PPMSE juga harus memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh PPMSE ataupun perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

PPMSE yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (3) ataupun Pasal 13 ayat (3) Permendag 31/2023 berpotensi dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara, atau pencabutan izin usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Selasa, 27 Februari 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Jumat, 05 Januari 2024 | 18:43 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

Minggu, 31 Desember 2023 | 10:00 WIB KILAS BALIK 2023

Oktober 2023: Penyedia e-Commerce Wajib Bermitra dengan DJBC

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa