PMK 12/2022

Pemeriksa Pajak Hingga Auditor Bea Cukai Bisa Ikut Periksa PNBP

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Maret 2022 | 15:00 WIB
Pemeriksa Pajak Hingga Auditor Bea Cukai Bisa Ikut Periksa PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatur instansi pemeriksa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dapat mengikutsertakan pihak lain dalam melakukan pemeriksaan PNBP, termasuk pemeriksa pajak.

Tak hanya itu, pihak lainnya yang dapat diikutsertakan, antara lain auditor bea dan cukai, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), pegawai pada unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PNBP, hingga tenaga ahli tertentu yang kompeten sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.

"Pengikutsertaan pihak lain…dapat berasal dari menteri [keuangan] atau pimpinan instansi pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan dan/atau instansi/badan lainnya sesuai dengan kebutuhan," bunyi Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2022, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Pengikutsertaan pihak lain dalam pemeriksaan PNBP dapat dilakukan bila pemeriksaan memerlukan sinergi, pertukaran data, dan keahlian khusus. Pengikutsertaan pihak lain juga dapat dilakukan bila terdapat permintaan dari menteri keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP untuk tujuan pemeriksaan tertentu.

Untuk menciptakan hasil pemeriksaan yang komprehensif, pengikutsertaan pihak lain dapat dilakukan pada saat proses PNBP sedang berlangsung.

Dalam melibatkan pihak lain, instansi pemeriksa PNBP perlu menerbitkan surat tugas sesuai dengan tanggal saat dimulai dan berakhirnya pemeriksaan yang diikuti pihak lain.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Ketika ikut melakukan pemeriksaan PNBP, pihak lain wajib merahasiakan segala data mengenai instansi pengelola PNBP, mitra instansi pengelola (MIP) PNBP, dan wajib pajak.

Kewajiban untuk merahasiakan data dikecualikan bila pemeriksaan dilakukan berdasarkan permintaan menteri keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP.

"Pelanggaran terhadap kewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai data instansi pengelola PNBP, MIP PNBP, dan/atau wajib bayar…dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 14 ayat (2) PMK 12/2022.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

PMK 12/2022 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) 1/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP. Adapun instansi pemeriksa PNBP yang dimaksud adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

PMK 12/2022 telah diundangkan sejak 22 Februari 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Pemeriksaan PNBP yang sedang berproses harus dilaksanakan dan diselesaikan berdasarkan PMK 12/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?