KABUPATEN KOTAWIRINGIN TIMUR

Pemda Luncurkan Aplikasi Smart Tax, Warga Pelosok Gampang Bayar Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 27 Mei 2022 | 09:00 WIB
Pemda Luncurkan Aplikasi Smart Tax, Warga Pelosok Gampang Bayar Pajak

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meluncurkan aplikasi Smart Tax Kotim. Melalui layanan aplikasi ini, pembayaran pajak daerah bisa lebih mudah.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan aplikasi Smart Tax Kotim akan memudahkan wajib pajak yang harus melapor dan membayar pajak daerah. Di sisi lain, aplikasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Kami yakin aplikasi ini sangat membantu untuk capaian target realisasi pajak daerah," katanya, dikutip pada Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Halikinnor mengatakan aplikasi Smart Tax Kotim akan membuat proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah lebih efisien. Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk untuk menunaikan kewajiban pajaknya karena semua dapat dilakukan secara online.

Aplikasi Smart Tax Kotim telah tersedia di Google Play Store dan App Store. Dia pun mengajak masyarakat yang tinggal di daerah pelosok kabupaten, seperti Kecamatan Antang Kalang, memanfaatkan aplikasi tersebut agar lebih mudah membayar pajak daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Ramadansyah menyatakan bakal menggencarkan sosialisasi mengenai aplikasi Smart Tax Kotim kepada wajib pajak. Menurutnya, masyarakat akan tertarik menggunakan aplikasi apabila memahami manfaatnya.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

"Yang kami lakukan di awal ini yakni sosialisasi kepada masyarakat, melalui petugas penanganan PBB-P2," ujarnya dilansir borneonews.co.id.

Ramadansyah menambahkan realisasi pajak daerah hingga saat ini baru Rp25 miliar atau 13,5% dari target Rp184 miliar. Dia pun menegaskan bakal terus berupaya mengejar target tersebut, terutama pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak setiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP