KOTA DUMAI

Pemda Incar Tambahan Setoran Pajak Rp6 Miliar/Tahun dari Tol Permai

Dian Kurniati | Kamis, 03 Juni 2021 | 18:00 WIB
Pemda Incar Tambahan Setoran Pajak Rp6 Miliar/Tahun dari Tol Permai

Tol Pekanbaru-Dumai. (foto: pekanbaru.go.id)

DUMAI, DDTCNews – Sebanyak empat kabupaten/kota mulai merumuskan objek pajak bumi dan bangunan (PBB) atas jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai) antara lain Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan keberadaan jalan tol Pekanbaru-Dumai berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Dumai hingga Rp6 miliar per tahun.

"Hasil tinjauan ke lapangan, setelah dilakukan pengukuran, kami memprediksi nilai PBB dari jalan tol tersebut mencapai sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar," katanya, dikutip Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Pemungutan PBB diatur dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda No. 10/2019 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan. Usai proyek jalan tol terbangun, Marjoko meyakini penerimaan PBB Kota Dumai akan melesat.

Dia menyatakan realisasi PAD hingga akhir Maret 2021 baru mencapai Rp32,9 miliar atau 20,22% dari target Rp163 miliar. Dia menilai realisasi itu tergolong kecil sehingga perlu dipacu sehingga target tahunan dapat tercapai.

Khusus pada PBB, realisasi penerimaan yang diterima pemkot hingga Maret 2021 baru Rp3,4 miliar atau 3,96% dari target Rp85,85 miliar. Menurutnya, Bapenda akan terus menarik PBB hingga jatuh tempo pada 31 September 2021.

Baca Juga:
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

"Kami optimistis, meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19, target tersebut bisa tercapai," ujarnya seperti dilansir halloriau.com.

Sebelumnya, empat perwakilan Bapenda di Riau mengadakan survei lapangan bersama untuk menetapkan objek PBB atas jalan tol Pekanbaru-Riau sepanjang 131 kilometer. Pertemuan tersebut juga dihadiri Direktur Utama PT Hutama Karya sebagai pengelola. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN