KAMBOJA

Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang

Dian Kurniati | Kamis, 07 Januari 2021 | 19:30 WIB
Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja memperpanjang pemberian insentif pajak untuk membantu pelaku usaha pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah menyatakan perpanjangan insentif pajak juga untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada para pekerja. Insentif berupa pengurangan withholding tax atas pinjaman luar negeri dan domestik oleh bank dan lembaga keuangan.

Withholding tax bunga pinjaman untuk bank dan lembaga keuangan dari pinjaman luar negeri dan dalam negeri akan diturunkan dari 15% menjadi 5% pada 2021,” demikian pernyataan pemerintah Kamboja, dikutip pada Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Pada 2022, tarif withholding tax bunga pinjaman akan menjadi 10% dan kembali ke level normal sebesar 15% pada 2023. Pemanfaatan insentif pajak itu hanya berlaku jika negara asal pinjaman telah menandatangani Double Taxation Exemption Agreement (DTA) dengan Kamboja.

Kemudian, pemerintah juga memperpanjang periode pembebasan pajak bagi industri pariwisata dan penerbangan sipil karena sektor tersebut belum pulih. Operator pariwisata termasuk hotel, wisma, dan agen perjalanan yang memenuhi persyaratan bisa menikmati pembebasan pajak hingga Maret 2021.

Selama periode pembebasan pajak tersebut, pelaku usaha pariwisata tidak perlu membayar iuran program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan untuk pekerjanya. Jika perlu memperbarui izin usaha, pengusaha bisa mengurusnya tanpa ada pungutan apapun.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah pun memperpanjang periode pembebasan pajak minimum untuk operator penerbangan sipil hingga Maret 2021. Selain itu, pemerintah berkomitmen memperpanjang pemberian subsidi gaji bagi pekerja yang menganggur di sektor garmen dan pariwisata sepanjang kuartal I/2021.

Selama perusahaan garmen berhenti beroperasi, pekerja akan menerima subsidi gaji bulanan senilai sebesar US$70 atau Rp986,600. Dari jumlah tersebut, sebanyak US$30 atau Rp422.800 dibayarkan perusahaan dan sisanya ditanggung pemerintah. Sementara pada pekerja industri pariwisata yang menganggur, bisa memperoleh subsidi gaji US$ 40 atau Rp563.700 setiap bulan.

Selain itu, pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan sistem pensiun pada sektor swasta hingga 30 Juni 2021.

"Selanjutnya, pemerintah akan terus mengkaji berdasarkan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi," bunyi pernyataan pemerintah, seperti dilansir khmertimeskh.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Januari 2021 | 14:22 WIB

Bagaimana dgn Indonesia???

07 Januari 2021 | 23:03 WIB

Kebijakan ini sangat membantu di tengah resesi ekonomi saat ini, semoga pemerintah Indonesia dapat meniru langkah ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP