KABUPATEN JOMBANG

PBB Naik Drastis, Bapenda Minta Warga Ajukan Keberatan Lewat Kades

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:30 WIB
PBB Naik Drastis, Bapenda Minta Warga Ajukan Keberatan Lewat Kades

Ilustrasi. 

JOMBANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur meminta warga untuk mengajukan keberatan atas ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara kolektif lewat kepala desa setempat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Hartono sebagai respons atas banyaknya wajib pajak yang datang ke kantor Bapenda Kabupaten Jombang guna menyampaikan keberatan atas ketetapan PBB pada tahun ini.

"Kalau pengaduannya satu-satu nanti menyulitkan. Harus ke sini-sana, tentu akan memakan waktu," ujar Hartono, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Menurut Hartono, kenaikan ketetapan PBB pada tahun ini sesungguhnya sudah disosialisasikan di 15 kecamatan. Hartono pun meminta kepada warga untuk mengajukan keberatan saat sosialisasi tersebut.

"Saat sosialisasi kami juga meminta kepala desa dan perangkat untuk menghimpun warganya yang mengajukan keberatan," ujar Hartono.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh kepala desa tersebut, Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi ulang. Masyarakat dapat mengajukan keberatan paling lambat pada Mei 2024.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Hartono pun menekankan kenaikan ketetapan PBB pada tahun ini sesungguhnya sudah sejalan dengan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).

Adapun NJOP dinaikkan dengan mengacu pada harga pasar dan kegiatan penilaian objek pajak yang dilakukan oleh pihak bapenda. "NJOP mengacu nilai appraisal saat ini," tambah Hartono seperti dilansir radarjombang.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan