KABUPATEN SLEMAN

Patuh Bayar PBB Selama Pandemi, Wajib Pajak Diganjar Penghargaan Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 07:00 WIB
Patuh Bayar PBB Selama Pandemi, Wajib Pajak Diganjar Penghargaan Pemda

Penyerahan penghargaan dari Pemkab Sleman kepada wajib pajak patuh PBB. (sumber: infopublik.id)

SLEMAN, DDTCNews - Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan apresiasi kepada wajib pajak patuh PBB-P2.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan apresiasi diberikan kepada 105 wajib pajak yang tetap patuh membayar pajak pada situasi pandemi Covid-19. Peraih penghargaan dipilih secara selektif untuk pembayaran tagihan tahun pajak 2021.

"Kesadaran dan ketaatan seluruh warga Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan. Meskipun di tengah pandemi COVID-19 saudara-saudara tetap disiplin dalam membayar PBB," katanya dikutip pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Kustini memaparkan upaya mengamankan penerimaan PBB-P2 tidak luput dari peran perangkat desa. Pelayanan pada tingkat desa ikut berdampak pada optimalisasi penerimaan PBB-P2.

Oleh karena itu, ratusan pemerintahan setingkat desa dan di bawahnya ikut mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Sebanyak 215 Padukuhan, 8 Kelurahan, dan 1 Kapanewon mendapatkan apresiasi dari Pemkab Sleman karena berhasil mengamankan target PBB-P2 100% di masing-masing wilayah.

"Dengan capaian ini saya berharap Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman dapat lebih mengoptimalkan lagi capaiannya. Saya mohon seluruh wajib pajak di Kabupaten Sleman dapat menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya sesuai dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya," terang Bupati Kustini.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sementara itu, Kepala BPAD Haris Sutarta mengatakan target penerimaan PBB-P2 pada tahun ini mencapai Rp81,6 miliar. Target tersebut berasal dari 644.346 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Menurutnya, Pemkab Sleman memberikan banyak pilihan pembayaran pajak elektronik yang makin memudahkan masyarakat. Salah satunya melalui jaringan perbankan milik daerah dan Himbara.

"Upaya meningkatkan kualitas pelayanan direalisasikan dengan bekerjasama dengan bank tempat pembayaran yang terdiri dari Bank DIY, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI dengan seluruh channel pembayaran yang ada pada Bank tersebut seperti teller, ATM, internet banking, dan mobile banking," imbuhnya seperti dilansir infopublik.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 16:20 WIB

dengan meningkatnya kualitas pelayananannya sehingga masyarakat mau membayarkan pajaknya dan juga dengan diberi penghargaan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyaratak terhadap pemerintah

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor