TAX AMNESTY

Partisipan di Periode II Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2016 | 09:59 WIB
Partisipan di Periode II Lebih Besar Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Partisipan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah bisa dibilang cukup banyak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan ini masih kurang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan partisipasi wajib pajak di bulan Oktober 2016 mampu mencapai 39.000, sedangkan di bulan November sudah mampu menarik sekitar 15.000 wajib pajaknya.

“Meskipun kami tidak bisa memprediksi berapa partisipan dan penerimaan dananya, kami terus berupaya menyukseskan program ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/11).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Hestu menambahkan pemerintah berencana untuk bersosialisasi tax amnesty sesering mungkin hingga program ini berakhir. Dia berharap intensitas sosialisasi tersebut mampu meningkatkan jumlah partisipannya, bahkan penerimaannya pun meningkat.

"Periode II program tax amnesty mampu menarik lebih banyak partisipannya jika dibandingkan dengan periode I yang hanya mampu menarik 15.000 wajib pajak," ungkapnya.

Sementara itu, seperti yang telah disebutkan sebelumnya periode II tax amnesty ini berhasil mendapatkan partisipan kira-kira 54.000 wajib pajak yang sebagian besar pengusaha UMKM.

Dengan demikian, dapat dilihat respons dari masyarakat yang mengalami peningkatan terhadap program pengampunan ini. Terutama yang berasal dari golongan menengah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP