PRANCIS

Pandemi Corona, OECD: Waktu yang Tepat Merancang Aturan Pajak Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 15 September 2020 | 11:03 WIB
Pandemi Corona, OECD: Waktu yang Tepat Merancang Aturan Pajak Baru

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menilai pandemi virus Corona atau Covid-19 menjadi waktu yang pas untuk merancang strategi kebijakan fiskal baru, terutama dari kebijakan pajak.

Wakil Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro mengatakan belajar dari pengalaman masa lalu, yurisdiksi lebih mudah mengenalkan jenis pajak baru pada masa reformasi pajak.

"Sekarang adalah saat yang tepat untuk mempertimbangkan hal tersebut," kata Perez-Navarro sebagaimana diberitakan oleh Tax Notes International, dikutip Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Beberapa kebijakan yang dapat dipertimbangkan antara lain merevisi ketentuan pajak atas modal bagi wajib pajak orang pribadi baik dalam hal pemasukan modal (capital income) maupun capital gains.

Tak hanya itu, revisi kebijakan pajak properti dan pengenaan pajak warisan juga bisa dipertimbangkan. Menurut Perez-Navarro, langkah-langkah tersebut bisa dipertimbangkan guna menjamin progresivitas sistem pajak negara masing-masing.

"Automatic Exchange of Information juga memungkinkan negara lebih intensif memajaki modal. Pajak atas modal mampu mendukung terciptanya sistem pajak yang lebih progresif, meski memang tidak mudah untuk dilakukan," ujarnya.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Sementara itu, Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham menilai pengenaan pajak atas modal saat ini menunjukkan tren meningkat. PBB bahkan mulai menyuarakan dukungan atas pengenaan pajak atas modal dan bahkan atas kekayaan.

International Monetary Fund (IMF) bahkan mengusulkan adanya pajak kekayaan atas wajib pajak orang kaya. "Langkah ini masuk akal mengingat orang kaya memiliki kemampuan untuk berkontribusi lebih besar di tengah pandemi," ujar Cobham.

Selain itu, negara-negara juga perlu memperbaiki administrasi sistem PPN ketimbang menaikkan tarif. Menurut Cobham, negara-negara perlu menekan praktik fraud PPN dan menciptakan sistem pengenaan atas produk digital yang baik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara