BEA CUKAI MALANG

Pakai Pemetaan Digital, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2024 | 16:30 WIB
Pakai Pemetaan Digital, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Rokok yang diamankan Bea Cukai Malang. (foto: DJBC)

MALANG, DDTCNews - Bea Cukai Malang, Jawa Timur kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari operasi rutin. Penindakan kali ini menyasar titik-titik yang sudah dipetakan secara digital melalui Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg).

Siroleg merupakan aplikasi untuk mendata dan menyampaikan informasi atau pelaporan dengan adanya rokok ilegal. Siroleg akan menjadi wadah pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, yang nantinya ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama.

"Pada titik yang sudah ditentukan ditemukan sejumlah rokok ilegal yang diperjualbelikan," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Atas temuan tersebut pihak Bea Cukai Malang menyita 7.969 bungkus atau sekitar 157.636 batang rokok ilegal. Nilai dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp219.723.880, serta potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yaitu sebesar Rp118.831.016.

Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga mengedukasi para pemilik toko terkait jenis-jenis rokok ilegal dan larangan jual beli rokok ilegal, serta mengimbau para pemilik toko untuk tidak menerima tawaran menjual roko ilegal.

Sebagai informasi, setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD