KABUPATEN PAMEKASAN

Pajak Usaha TV Kabel Belum Ada Regulasi

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 19 Oktober 2016 | 08:32 WIB
Pajak Usaha TV Kabel Belum Ada Regulasi

PAMEKASAN, DDTCNews – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melihat adanya potensi penerimaan yang bisa digali dari bisnis TV Kabel. Namun, hal tersebut masih terkendala dari sisi regulasi.

Kepala Dispenda Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi menyatakan tidak ada regulasi yang bisa dijadikan payung hukum untuk melakukan penarikan pajak usaha TV kabel.

“Usaha TV kabel selama ini tidak bisa ditarik pajak karena regulasi belum ada, sementara disini (Pamekasan) ada 11 jenis yang wajib bayar pajak,” katanya, Selasa (18/10).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Agus menjelaskan setiap objek pajak yang dikenakan pajak atau retribusi sudah diatur dalam undang-undang (UU) dan peraturan daerah (Perda), yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan Perda tersebut di dalamnya disebutkan terdapat 11 jenis objek pajak yang bisa dipajaki Dispenda Kabupaten Pemekasan, dan atas usaha TV kabel belum termasuk di dalamnya.

“Bahkan kami juga koordinasi dengan Dishubkominfo, tapi tidak menemukan aturan yang bisa jadi cantolan hukum untuk bisa menarik pajak dari usaha TV kabel,” sambung Agus.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Sementara itu, seperti dikutip dari mediamadura.com, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Halili menyebutkan perusahaan TV kabel sudah layak ditarik retribusi, mengingat saat ini jumlah pelanggan TV kabel di Bumi Gerbang Salam mencapai puluhan ribu dengan tarif tagihan setiap pelanggan per bulan sebesar Rp25 ribu.

“Ini sudah layak untuk ditarik pajak, masak cuma warung nasi,” kata Halili. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi