KOREA SELATAN

Pajak Penghasilan Cryptocurrency Tinggal Tunggu Persetujuan DPR

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juli 2020 | 13:49 WIB
Pajak Penghasilan Cryptocurrency Tinggal Tunggu Persetujuan DPR

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency dengan tarif 20% pada tahun depan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, tarif sebesar 20% akan dikenakan terhadap pelaku transaksi mata uang kripto yang memperoleh keuntungan sebesar KRW2,5 juta atau kurang lebih US$2.000 dalam setahun.

"Ketentuan terbaru ini mewajibkan pelaku transaksi cryptocurrency untuk menghitung penghasilan tahunannya dari mata uang digital tersebut setiap Mei," sebut Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Dengan ketentuan baru tersebut, pelaku transaksi mata uang kripto yang tidak bertempat di Korea Selatan tetapi bertransaksi melalui sarana yang tersedia di Korea Selatan juga akan dikenai pajak.

Dilansir dari CoinGeek, pihak perantara transaksi dari wajib pajak nonresiden diwajibkan untuk memungut PPh dari setiap transaksi yang dilakukan. Adapun, rencana pemerintah ini masih menunggu persetujuan dari DPR pada September tahun ini.

Rencana pemerintah mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency sebenarnya sudah lama digaungkan, tetapi tidak kunjung terealisasi. Hal ini dikarenakan adanya perdebatan apakah mata uang kripto ini dapat disebut aset atau tidak.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Bila usulan terealisasi, Korea Selatan mengkategorikan penghasilan yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto sebagai penghasilan jenis lain, bukan capital gain. Perlakuan tersebut sejenis dengan ketentuan di Jepang.

Dengan demikian, Korea Selatan menempatkan penghasilan yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto setara dengan penghasilan yang diperoleh dari lotere. Adapun tarif PPh untuk lotere sebesar 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Juli 2020 | 13:53 WIB

DDTC memang luas jaringannya, berita pajak cripto dari korea selatan bisa di update dalam bahasa indonesia. keep the good works DDTC news.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor