INGGRIS

Pajak Layanan Digital Berlaku, Facebook Masih Pakai Tarif Lama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 18:00 WIB
Pajak Layanan Digital Berlaku, Facebook Masih Pakai Tarif Lama

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews—Tak seperti perusahaan teknologi multinasional lainnya, Facebook Inc. belum akan menaikkan tarif layanan digital seiring dengan diterapkannya pajak layanan digital (digital services tax/DST) di Inggris.

Jubir Facebook menyatakan korporasi belum berniat untuk mengalihkan beban pajak layanan digital kepada pelanggan di Inggris. Perusahaan digital multinasional asal AS saat ini masih mengkalkulasi penerapan DST kepada kegiatan bisnis.

"Kami terus menilai dampak undang-undang Inggris," katanya dikutip Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Untuk sementara waktu, biaya pelanggan bisnis periklanan Facebook di Inggris belum akan melihat perubahan tarif. Namun, tak menutup kemungkinan penyesuaian harga dilakukan Facebook seperti yang sudah dilakukan Google, Apple dan Amazon.

Seperti dilansir Tax Notes International, pajak layanan digital Inggris berlaku atas pendapatan konsolidasi global suatu perusahaan dalam setahun yang sudah melebihi £500 juta atau setara dengan Rp8,1 triliun.

Kemudian, pajak layanan digital tersebut juga berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari pasar domestik Inggris lebih dari £25 juta atau Rp454 miliar. Kebijakan ini diumumkan pada Juli 2020 dan mulai berlaku surut pada 1 April 2020.

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Perusahaan teknologi seperti Apple, Google dan Amazon saat ini sudah menyesuaikan tarif. Per 1 September 2020, Google melakukan penyesuaian tarif iklan yang dibeli dari platform Google Ads dan YouTube.

Kemudian, Apple meningkatkan tarif bagi pengembang di App Store sebesar 2%. Hal serupa dilakukan Amazon dengan meningkatkan biaya bagi pelapak dan pihak ketiga asal Inggris yang berjualan di platform e-commerce Amazon.

Pemerintah Inggris menyatakan kebijakan DST hanya bersifat sementara sambil menunggu konsensus global tercapai yang diperkirakan rampung akhir tahun ini. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan konsensus global justru molor hingga tahun depan.

Di sisi lain, penerapan aksi unilateral pajak digital ini juga berpeluang meningkatkan tensi ketegangan perdagangan negara-negara Eropa dengan AS, selaku markas utama sebagian besar perusahaan digital global berasal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun