DENMARK

Otoritas Telah Kumpulkan Pajak dari Transaksi Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 11:08 WIB
Otoritas Telah Kumpulkan Pajak dari Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi. 

KOPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari transaksi uang kripto (cryptocurrency), seperti Bitcoin, Ethereum, dan Ripple, pada periode 2015-2019.

Dalam laporannya, otoritas menyebut telah mengumpulkan penerimaan pajak atas transaksi cryptocurrency senilai US$4,9 juta atau setara Rp68 miliar. Tambahan penerimaan tersebut berasal dari analisis informasi yang disampaikan wajib pajak.

"Analisis dalam 5 tahun terakhir telah menghasilkan 541 investigasi pedagang cryptocurrency dan 67% memunculkan pembayaran pajak yang tidak akurat," tulis rilis otoritas, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Laporan tersebut menyebut telah ada identifikasi terhadap lebih dari 16.000 entitas pelaku pasar cryptocurrency, baik individu maupun perusahaan. Para pedagang tersebut terlibat dalam 50.000 transaksi cryptocurrency pada kurun waktu 2015-2019.

Otoritas menyatakan aktivitas transaksi uang digital dilakukan tanpa perantara bank dan bursa saham resmi. Hal tersebut menyulitkan otoritas untuk melakukan pengawasan. Satu-satunya data yang tersedia adalah laporan laba-rugi para pedagang cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir.

Potensi tindak pidana perpajakan juga ikut ditelusuri. Pada tahun pajak 2019 dan 2020, sudah ada 48 kasus pidana perpajakan terkait transaksi cryptocurrency seperti Bitcoin. Sebagian besar kasus berkaitan dengan praktik penghindaran pajak melalui cryptocurrency.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

"Untuk mengikuti perubahan pada masa depan, otoritas telah membeli dan menerapkan alat teknologi informasi (TI) yang mampu memberikan gambaran lebih besar tentang transaksi cryptocurrency," ujar otoritas dalam laporannya.

Penggunaan TI dalam pengawasan pajak transaksi cryptocurrency menjadi kebutuhan wajib. Pasalnya, tren masyarakat Denmark dalam membeli cryptocurrency adalah dengan menggunakan kartu kredit. Oleh karena itu, cara manual tidak akan efektif dalam proses bisnis pengawasan pajak.

"Ini merupakan perubahan besar dan memerlukan banyak pekerjaan. Kami akan sangat berhati-hati terkait cryptocurrency yang fokusnya adalah untuk perlindungan dan kepatuhan konsumen," tulis otoritas dalam laporannya, seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati