BELANDA

Otoritas Pajak Dituding Lakukan Pelanggaran Penggunaan Data Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 09:45 WIB
Otoritas Pajak Dituding Lakukan Pelanggaran Penggunaan Data Pribadi

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews - Otoritas perlindungan data Belanda atau Autoriteit Persoonsgegevens/DDPA mengungkap dugaan bahwa otoritas administrasi perpajakan telah melakukan pelanggaran dalam menggunakan data pribadi.

Ketua DDPA Aleid Wolfsen mengatakan sistem deteksi dini penipuan pajak/FSV yang digunakan otoritas perpajakan telah melanggar prinsip penggunaan data pribadi. Pasalnya, sistem tersebut memasukkan banyak data penduduk dalam daftar hitam dengan potensi melakukan penipuan pajak tanpa basis validasi yang jelas.

"Jelas administrasi pajak dan bea cukai harus mengatasi penipuan. Tetapi penyelidikan kami menemukan proses tersebut dilakukan dengan cara yang tidak diperbolehkan. Banyak orang tidak bersalah masuk daftar calon penipu pajak," katanya dikutip pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Wolfsen menjelaskan sistem FSV berfungsi sebagai alat mendeteksi potensi penipuan di bidang perpajakan. Warga yang masuk dalam daftar hitam FSV akan menghadapi pengawasan yang ketat dari otoritas pajak.

Namun demikian, basis data yang digunakan sebagian besar tidak akurat. FSV melakukan identifikasi berdasarkan data yang sudah kedaluwarsa. Mekanisme tersebut sudah dilakukan mulai 2013 hingga awal 2020.

Sistem FSV kemudian tidak lagi digunakan setelah mendapatkan ekspos media dan kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidikan DDPA. Hasilnya, basis data FSV memang tidak akurat karena ikut memasukkan data anak di bawah umur dalam daftar hitam potensial melakukan penipuan pajak.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Keamanan data juga tidak dapat dijamin oleh otoritas. Sistem FSV dapat diakses bebas oleh ribuan pegawai yang bekerja di berbagai divisi yang tidak berkaitan dengan proses bisnis pengawasan atau penegakan hukum.

"Lebih dari seperempat juta orang telah masuk dalam daftar itu. Seringkali hal itu dilakukan dengan cara yang tidak adil sehingga warga tidak bisa membela diri dan tidak bisa dikeluarkan dari daftar," terangnya seperti dilansir jurist.org.

Wolfsen menambahkan hasil penyelidikan DDPA bisa ditanggapi oleh menteri keuangan. DPPA juga akan menggunakan data hasil penyelidikan sebagai pertimbangan apakah otoritas pajak dan bea cukai perlu dijatuhi sanksi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara