AMERIKA SERIKAT

Otoritas Minta Bursa Cryptocurrency Serahkan Data Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 17:49 WIB
Otoritas Minta Bursa Cryptocurrency Serahkan Data Wajib Pajak

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS), meminta salah satu penyelenggara bursa cryptocurrency, Circle, untuk menyerahkan data mengenai wajib pajak yang melakukan transaksi pada platformnya.

Langkah IRS ini merupakan tindak lanjut atas keputusan District Court for the District of Massachusetts yang memperbolehkan IRS mengakses data tersebut dari Circle selaku penyelenggara bursa.

"Mereka yang melakukan transaksi cryptocurrency harus memenuhi kewajiban pajaknya seperti wajib pajak lain. Department of Justice akan bekerja sama dengan IRS untuk memastikan wajib pajak yang melakukan transaksi cryptocurrency membayar pajak sesuai porsinya," ujar Penjabat Asisten Jaksa Agung David Hubbert, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Secara khusus, IRS meminta Circle untuk menyerahkan data mengenai wajib pajak yang melakukan transaksi jual-beli cryptocurrency senilai US$20.000 atau lebih. Data transaksi yang diserahkan untuk periode 2016 hingga 2020.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan langkah ini adalah bagian dari upaya otoritas pajak dalam menjaga kepatuhan wajib pajak. "Ini memungkinkan IRS untuk memeriksa wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya dengan benar. Kami akan menegakkan hukum atas ketidakpatuhan dan fraud," ujar Rettig pada keterangan resminya.

Setelah meminta data dan informasi wajib pajak dari Circle, IRS juga berencana untuk menagih data yang dimiliki oleh salah satu penyelenggara bursa cryptocurrency besar di AS, Kraken. Secara khusus, IRS meminta Kraken menyerahkan data dan informasi yang penting untuk perpajakan mulai dari identitas wajib pajak hingga informasi transaksi cryptocurrency.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Tak hanya itu, IRS kali ini juga meminta Kraken melaporkan data mengenai pelaksanaan know your customer (KYC) hingga data mengenai korespondensi antara Kraken dan pengguna hingga pihak ketiga yang memiliki akun.

IRS berargumen cakupan data dan informasi yang luas diperlukan untuk mengetahui apakah wajib pajak memiliki 2 akun atau lebih dalam melakukan transaksi cryptocurrency melalui bursa.

Adapun permintaan data kepada Kraken masih berproses pada District Court for the Northern District of California. Bila diperbolehkan, Kraken harus menyerahkan data dan informasi yang diminta kepada IRS. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?