FILIPINA

Otoritas Ini Mulai Awasi Kepatuhan Pajak Selebgram Kaya

Dian Kurniati | Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Otoritas Ini Mulai Awasi Kepatuhan Pajak Selebgram Kaya

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mulai mengawasi kepatuhan pajak para influencer di media sosial Instagram.

Menteri Keuangan Benjamin E. Diokno mengatakan otoritas menyusun daftar selebgram terkaya 2022 menggunakan laman NetCredit. Menurutnya, otoritas sudah mengantongi perkiraan penghasilan yang diperoleh para selebgram dari aktivitasnya di media sosial.

"Ya, tentu saja [mereka akan diperiksa kepatuhan pajaknya]," katanya seperti dilansir mb.com.ph, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Diokno menuturkan pemerintah akan memeriksa kepatuhan pajak para selebriti yang menghasilkan banyak uang banyak dari Instagram. Menurutnya, BIR telah memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

Di Filipina, NetCredit menempatkan pemenang Miss Universe 2015 Pia Wurtzbach sebagai penerima penghasilan tertinggi di Instagram, yaitu sejumlah US$3,67 juta atau sekitar Rp57,28 miliar. Disusul, Kathryn Bernardo dengan penghasilan mencapai US$3,53 juta.

Pada peringkat berikutnya, ditempati Anne Curtis dengan penghasilan senilai US$2,3 juta atau Rp35,8 miliar, Kim Chiu menghasilkan US$1,71 juta atau Rp26,6 miliar, dan Andrea Brillantes US$1,28 juta atau Rp19,9 miliar.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Dalam menyusun daftar tersebut, NetCredit mengumpulkan data tentang akun Instagram yang paling banyak diikuti per negara. Lalu, terdapat proses identifikasi terhadap unggahan yang memperoleh sponsor atau iklan.

Sementara itu, Komisaris BIR Lilia Catris Guillermo memastikan otoritas akan mengejar influencer dan penjual online yang memperoleh penghasilan besar dari media sosial. BIR juga memanfaatkan data analytics untuk memproses data dari situs web media sosial.

Dalam beberapa kesempatan, BIR telah mengingatkan influencer di media sosial untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Setiap influencer yang memperoleh penghasilan melalui konten di media online memiliki kewajiban membayar pajak. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya