KABUPATEN TULANGBAWANG

Optimalkan Pajak Daerah, Dua Langkah Ini Ditempuh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 11:25 WIB
Optimalkan Pajak Daerah, Dua Langkah Ini Ditempuh

Ilustrasi.

MENGGALA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) akan mengaktifkan kembali fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Menggala yang selama ini mati suri. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.

Plt. Kepala Bapenda I Nyoman Sutamawan mengatakan UPTD pajak daerah Kecamatan Menggala ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terutama dalam hal pembayaran pajak di tingkat kecamatan.

“Saat mulai mengaktifkan UPTD pajak daerah Kecamatan Menggala itu. Tim gabungan diturunkan, yang kebetulan saya pimpin langsung. Kita secara door-todoor melakukan penagihan pajak mulai dari reklame, restoran, hotel hingga parkir dan lain sebagainya,” ujarnya seperti dilansir dari newslampungterkini, Selasa (26/3/2019)

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Nyoman menjelaskan tim gabungan itu terdiri dari Kepala Bidang Penagihan dan Penetapan, Koordinator UPTD, dan Kepala UPTD Kecamatan Menggala. Selain itu, pengelolaan pajak parkir yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), mulai tahun ini dialihkan kepada Bapenda.

Pengalihan itu dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan pengoptimalan pendapatan pajakd dari sektor parkir. Pengalihan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Tuba Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.

“Ada 27 titik objek parkir yang diserahkan Dishub kepada Bapenda. Jumlah itu merupakan hasil inventarisasi titik parkir di beberapa area seperti di area pertokoan, minimarket dan bank,” tambah Nyoman.

Sebagai informasi, terdapat 11 jenis pajak yang saat ini menjadi wewenang Bapenda Kecamatan Menggala sebagai diatur dalam Perda No. 1/2016, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, bea perolehan hak atas tanah dan bangun (BPHTB), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung wallet, dan pajak air tanah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024