UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tetap Dijalankan Meski Banyak Relaksasi

Muhamad Wildan | Rabu, 29 September 2021 | 12:08 WIB
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tetap Dijalankan Meski Banyak Relaksasi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yunipan Nur Yogananta memaparkan materi dalam National Conference on Accounting and Finance (NCAF) ke-5, Rabu (29/9/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tetap berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak di tengah banyaknya relaksasi yang diberikan pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yunipan Nur Yogananta mengatakan setidaknya 2 langkah yang dilakukan. Keduanya adalah penambahan objek baru dan perbaikan tata kelola administrasi perpajakan.

“Penambahan objek baru diharapkan dapat meningkatkan tax ratio dengan cara pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)," ujar Yunipan dalam National Conference on Accounting and Finance (NCAF) ke-5, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dalam acara yang diselenggarakan Prodi Magister Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Islam Indonesia (UII) ini, Yunipan mengatakan PMSE dan aktivitas ekonomi digital akan menjadi sumber inti penerimaan pajak karena transaksinya terus meningkat.

Adapun perbaikan tata kelola administrasi perpajakan dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan teknologi pada kegiatan administrasi perpajakan. Apalagi, DJP menjalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Simak Fokus ‘Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak’.

Proses bisnis, sistem teknologi informasI, core tax (SIAP), organisasi, dan sumber daya manusia (SDM) DJP akan terus dikembangkan. Pengembangan dilakukan guna menciptakan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Di tengah optimalisasi penerimaan, DJP juga tetap memberikan beragam relaksasi dan insentif pajak guna mengurangi beban usaha, meningkatkan cashflow perusahaan, dan menekan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Diharapkan perusahaan tidak mengadakan PHK mengingat saat ini yang banyak terdampak adalah perusahaan yang menggunakan banyak karyawan. Kita harap perusahaan ini tidak merumahkan atau tidak mengadakan PHK," ujar Yunipan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam