KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Sudah Rp500 Juta Sebulan, Pengusaha Sembako Ajukan PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 14:00 WIB
Omzet Sudah Rp500 Juta Sebulan, Pengusaha Sembako Ajukan PKP

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar kegiatan verifikasi lapangan ke lokasi wajib pajak dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 13 Maret 2023.

Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb Elisabeth Kezia Siahaan mengatakan verifikasi lapangan tersebut memakan waktu sekitar 30 menit. Dalam verifikasi tersebut, tim juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“PKP memiliki beberapa kewajiban perpajakan, yaitu melakukan pemungutan PPN/PPnBM terutang, menyetorkan PPN/PPnBM yang kurang bayar, serta melaporkan dan menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Elisabeth menambahkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN jatuh pada akhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak bersangkutan. Adapun penyetoran PPN memiliki batas waktu yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak bersangkutan.

Dia juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Masa PPN tetap wajib dilakukan meskipun tidak ada transaksi pada bulan tersebut. Apabila tidak dilakukan, PKP dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pemilik toko sembako Agus mengeklaim tokonya telah berjalan sejak November 2022 dan rutin membayar pajak dengan menggunakan kartu NPWP pribadi. Saat ini, omzet usaha sudah mencapai Rp500 juta setiap bulannya.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

“Melihat omzet usaha kami yang semakin meningkat, pada Februari 2023, kami memutuskan untuk membuat Persekutuan Komanditer (CV) dan kemudian mengajukan PKP,” tuturnya.

Agus menambahkan seluruh barang dijual di tokonya tersebut hanya diperoleh dari pemasok barang di Kabupaten Berau dan tidak dari daerah lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid