PARIS, DDTCNews – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) merilis pedoman baru terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atau valued added tax (VAT)/ good and service tax (GST) atas transaksi perdagangan internasional pada 12 April, pekan lalu.
Walter Hellerstein, Profesor Hukum di University of Georgia School of Law mengatakan pedoman ini disusun untuk mendukung prinsip destinasi dari PPN, yang mana barang dan jasa harus dikenakan pajak di yurisdiksi di mana barang dan jasa tersebut dikonsumsi.
Menurutnya, saat ini perkembangan sistem PPN harus mengiringi perkembangan perdagangan internasional, terutama dalam sektor jasa maupun aset tak berwujud (intangibles). Hal inilah yang mendesak OECD untuk menyusun pedoman baru itu.
“Ini merupakan dukungan untuk menerapkan prinsip destinasi atas pajak konsumsi, yang tidak hanya akan diterapkan negara-negara anggota OECD saja, tetapi juga semua negara,” ungkapnya, baru-baru ini.
Hellerstein memaparkan pedoman tersebut telah dipublikasi pada November 2015 dalam bentuk draf. Kemudian, Dewan OECD telah memberikan dukungan penuh atas pedoman tersebut pada tahun lalu dan kini dirilis secara resmi oleh OECD pada April 2017.
“Gagasan bahwa konsumsi harus dikenakan pajak di mana konsumsi terjadi itu cukup penting. Oleh karena itu, dirilisnya pedoman baru ini sebagai bentuk upaya untuk mengisi kebutuhan yang telah dinanti-nanti selama lebih dari 20 tahun,” tambahnya.
Pedoman baru VAT/GST ini, seperti dilansir dalam Tax Note Internasional, telah didukung oleh lebih dari 100 yurisdiksi per November 2015, dan telah tercantum sebagai lampiran dalam Aksi Base Erosion And Profit-Shifting (BEPS) 1 tentang ekonomi digital.
Perubahan yang paling menonjol dari pedoman sebelumnya (Pedoman 2015) yaitu adanya penambahan lampiran yang menjelaskan rekomendai Dewan OECD pada penerapan VAT/GST untuk perdagangan internasional, terutama terkait perdagangan jasa dan intangibles.
Dewan OECD meminta agar negara-negara anggota OECD dan non-anggota OECD untuk mengadopsi pedoman baru tersebut berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, khususnya dalam hal penerapan prinsip netralitas dalam PPN. (Amu)