PRANCIS

OECD Rilis Laporan Peer Review MAP Untuk 6 Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 13:01 WIB
OECD Rilis Laporan Peer Review MAP Untuk 6 Negara Ini

PARIS, DDTCNews – OECD merilis laporan peer review pertamanya mengenai kerangka kerja prosedur kesepakatan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) untuk Belgia, Kanada, Belanda, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat (AS) pada 26 September 2017.

Berdasarkan laporan tersebut, proses peer review dilakukan ke dalam dua tahap yakni, tahap 1 yang ditujukan untuk mengevaluasi penerapan Aksi 14 Base Erotion and Profit Shifting (BEPS). Adapun tahap 2 dilakukan dengan berfokus pada pemantauan bagaimana suatu negara menanggapi rekomendasi yang dihasilkan dari tahap 1.

“Laporan ini merupakan evaluasi pertama mengenai bagaimana negara-negara yang dinilai menerapkan standar minimum baru yang disepakati dalam proyek BEPS. Laporan ini juga mencakup lebih dari 110 rekomendasi yang berkaitan dengan standar minimum,” ungkap pernyataan tertulis dalam laporan tersebut, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Proses peer review dan monitoring MAP telah diluncurkan pada Desember 2016 lalu di bawah penerapan Aksi BEPS 14. Aksi BEPS 14 ini berkepentingan untuk membuat mekanisme penyelesaian sengketa lebih efektif berkepentingan membuat mekanisme penyelesaian sengketa lebih efektif.

Menurut OECD, keenam yurisdiksi tersebut dinilai telah tampil baik di berbagai area MAP, MAP sudah tersedia dan akses ke MAP diberikan dalam situasi yang telah ditetapkan oleh standar minimum, fungsi otoritas yang kompeten dengan memiliki sumber daya yang memadai dan mengambil pendekatan pragmatis dan berprinsip untuk menyelesaikan kasus-kasus MAP, dan kesepakatan MAP sejauh ini telah dilaksanakan tepat waktu.

Meski demikian, dilansir dalam tax-news.com, OECD menambahkan bahwa penyelesaian kasus MAP yang rata-rata dikejar dalam waktu 24 bulan merupakan tantangan bagi beberapa wilayah hukum, terutama mengenai kasus penetapan harga transfer (transfer pricing).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT