PRANCIS

OECD Bakal Rilis Panduan Pelaporan Cryptocurrency pada Bulan Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Maret 2022 | 10:30 WIB
OECD Bakal Rilis Panduan Pelaporan Cryptocurrency pada Bulan Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sedang memfinalisasi kerangka mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi perpajakan atas mata uang kripto atau cryptocurrency.

Head of the Tax Data and Statistical Analysis Unit OECD Michelle Harding mengatakan panduan mengenai mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi atas aset kripto diperkirakan akan dirilis pada Maret.

"Kerangka ini diperlukan untuk menindaklanjuti risiko kepatuhan pajak pada aset kripto dan meningkatkan peran bursa kripto dalam pelaporan serta pertukaran data perpajakan," katanya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam kerangka pelaporan dan pertukaran informasi perpajakan atas cryptocurrency, OECD akan menjabarkan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi cryptocurrency dan wajib menyampaikan data/informasi kepada otoritas pajak.

Meski demikian, Harding menuturkan masih terdapat banyak tantangan bagi OECD dalam menyusun panduan atas non-fungible token (NFT) akibat fungsi dan penggunaannya yang lebih fleksibel ketimbang cryptocurrency secara umum.

Dia menambahkan terdapat potensi timbulnya perbedaan ketentuan perpajakan yang diterapkan oleh berbagai yurisdiksi akibat sifat NFT yang tergolong lebih fleksibel.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"OECD bersama negara anggota berupaya untuk mengidentifikasi isu-isu perpajakan pada NFT. Laporan mengenai aspek perpajakan mengenai NFT hingga metaverse akan diterbitkan di kemudian hari pada 2022," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, OECD mulai mengamati perkembangan cryptocurrency dan perlakuan pajak yang tepat atas aset digital sejak Oktober 2020. OECD pun sudah merilis laporan berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues.

Dalam laporan tersebut, OECD menekankan pesatnya perkembangan cryptocurrency memiliki implikasi yang besar terhadap aspek perpajakan. Namun, hingga saat ini, belum ada ketentuan yang dapat merespons perkembangan aset tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

OECD memberikan empat rekomendasi kepada setiap yurisdiksi guna merespons perkembangan cryptocurrency. Pertama, yurisdiksi perlu merancang panduan dan produk hukum secara berkala guna merespons perkembangan berbagai bentuk aset kripto.

Kedua, yurisdiksi dinilai perlu melakukan simplifikasi peraturan guna meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satu contohnya adalah dengan memberikan pengecualian pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Ketiga, setiap yurisdiksi perlu menyelaraskan perlakuan pajak aset kripto dengan kebijakan yang sudah ada lainnya. Keempat, kebijakan pajak yang diambil yurisdiksi harus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara