KEBIJAKAN PAJAK

Negosiasi Kebijakan Pajak, Partisipasi Negara Berkembang Masih Rendah

Muhamad Wildan | Senin, 21 Desember 2020 | 11:40 WIB
Negosiasi Kebijakan Pajak, Partisipasi Negara Berkembang Masih Rendah

Tampilan depan working paper International Centre for Tax and Development (ICTD). 

BRIGHTON, DDTCNews – Penelitian dari International Centre for Tax and Development (ICTD) mencatat partisipasi negara-negara berkembang (lower income countries) dalam negosiasi kebijakan pajak global di Organization for Economic Co-poperation and Development (OECD) masih rendah.

Berdasarkan wawancara peneliti ICTD atas 49 responden yang turut serta dalam negosiasi, perwakilan-perwakilan dari negara berkembang cenderung tidak turut aktif dalam menyampaikan pandangannya saat berdiskusi dengan perwakilan-perwakilan dari negara lain.

“Banyak negara berkembang yang banyaknya hambatan seperti keterbatasan kapabilitas teknis, tingginya biaya yang diperlukan untuk turut serta dalam negosiasi di Paris, hingga tidak adanya penerjemahan atas dokumen yang sedang didiskusikan," tulis ICTD dalam working paper-nya, dikutip pada Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Berdasarkan penelitian tersebut, ditemukan banyak negara berkembang yang sama sekali tidak memiliki intensi untuk turut memengaruhi jalannya negosiasi. Terdapat perwakilan dari negara berkembang yang sesungguhnya hanya mengejar prestise. Ada juga negara yang hadir karena tekanan dari Uni Eropa.

Menurut ICTD, seperti dilansir Tax Notes International ada 4 langkah yang bisa diambil oleh OECD untuk meningkatkan partisipasi negara-negara berkembang.

Pertama, negara berkembang turut serta dalam pembahasan isu-isu reformasi yang diusung oleh negara-negara besar, seperti anggota OECD atau anggota G20, sepanjang reformasi dalam negosiasi sejalan dengan kepentingan negara berkembang.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Kedua, individu-individu berpengaruh pada Sekretariat OECD juga dapat mengambil peran dalam meningkatkan peran serta negara berkembang. Mereka bisa turut aktif menyuarakan kepentingan-kepentingan negara berkembang.

Ketiga, negara berkembang dapat bekerja sama dengan menyuarakan kepentingan yang sama dalam proses negosiasi. Strategi ketiga ini sudah dipraktikkan oleh negara-negara Afrika melalui African Tax Administration Forum (ATAF) dan negara berkembang yang tergabung dalam G24.

Keempat, pengaruh negara berkembang dalam jalannya negosiasi juga dapat ditingkatkan jika mereka memiliki perwakilan yang dapat secara otoritatif menyuarakan kepentingan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?