INDIA

Negara Ini Naikkan Pajak Mobil Mewah Jadi 25%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:01 WIB
Negara Ini Naikkan Pajak Mobil Mewah Jadi 25%

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India telah menyetujui kenaikan pajak atas mobil mewah, mobil besar dan sports utility vehicles (SUV). Kenaikan pajak tersebut merupakan bagian dari skema pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST) yang diluncurkan bulan lalu.

Menteri Keuangan Arun Jaitley mengatakan mobil besar dengan kapasitas mesin lebih besar dari 1.500 cc dan SUV dengan panjang lebih dari 4 meter dan kapasitas mesin yang lebih besar dari 1.500 cc akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%, dari sebelumnya 15%.

“Pemerintah telah menyetujui aturan hukumnya. Oleh karenanya, pelaksanaan kenaikan pajak hanya tinggal menentukan waktu penetapannya saja,” pungkasnya, Rabu (30/8).

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Beberapa jenis mobil mewah yang akan terkena dampak kenaikan pajak ini yaitu Mercedes-Benz, BMW Group, Audi, Volvo dan Jaguar Land Rover.

Jaitley mengatakan langkah ini diambil dengan maksud untuk memulihkan pendapatan pajak dari industri otomotif yang saat ini tengah menurun akibat penurunan harga dari beberapa jenis mobil lainnya lantaran diberlakukannya reformasi pajak GST.

Sementara itu, dilansir dalam timesofindia.com, para produsen mobil mewah dan SUV mengkritik rencana Dewan GST untuk menaikkan tarif pajak. Managing Director Mercedes-Benz India Pvt. Ltd. Roland Folger mengatakan langkah tersebut akan menyebabkan pengurangan produksi mobil mewah dan sebagian pekerja akan kehilangan pekerjaannya.

“Kebijakan kenaikan pajak mobil ini sangat mengejutkan dan terkesan terburu-buru. Jika kenaikan pajak ini diterapkan maka harga-harga dari mobil mewah, SUV dan mobil besar akan naik sekitar 5% dari harga sebelumnya. Ini akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat terhadap mobil-mobil mewah,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?