PRANCIS

Negara Ini Bakal Pungut Pajak 1,2% terhadap Aplikasi Pemutar Musik

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 10:00 WIB
Negara Ini Bakal Pungut Pajak 1,2% terhadap Aplikasi Pemutar Musik

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Parlemen Prancis menyetujui pengenaan pajak sebesar 1,2% atas omzet usaha platform streaming musik berbasis subscription seperti Spotify dan sejenisnya.

Pemreintah Prancis memperkirakan implementasi pajak berbasis omzet tersebut akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai €15 juta pada 2024. Adapun pajak ini hanya berlaku untuk platform dengan omzet di atas €20 juta per tahun.

"Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai Centre National de la Musique (CNM)," sebut pemerintah, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Menanggapi persetujuan parlemen atas kebijakan tersebut, Managing Director Spotify France Antoine Monin menuturkan Spotify akan menarik dukungannya terhadap 2 festival musik yang digelar di Prancis pada tahun ini.

Dua festival dimaksud tersebut ialah Les Francofolies de la Rochelle yang digelar di La Rochelle pada Juli 2024 dan Le Printemps de Bourges yang digelar di Bourges pada April 2024.

Menurut Monin, kehadiran pajak tersebut mengabaikan upaya yang telah diambil platform-platform streaming musik guna mendanai CNM melalui kontribusi secara sukarela.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

"Pajak ini merupakan pukulan telak terhadap inovasi dan prospek perkembangan musik di Prancis," ujar Monin seperti dilansir Tax Notes International.

Sementara itu, CEO Deezer Jeronimo Folgueira kecewa dengan kebijakan yang diambil oleh Prancis. Menurutnya, pengenaan pajak berbasis omzet terhadap platform streaming musik akan memberikan dampak yang lebih buruk bagi platform yang berbasis di Eropa.

"Kebijakan ini jelas berdampak buruk bagi platform Eropa seperti Deezer dan Spotify. Raksasa teknologi AS dapat dengan mudah menyerap pajak ini. Alhasil, kebijakan ini akan merugikan Eropa dan kedaulatan Prancis," ujar Folgueira seperti dilansir musicbusinessworldwide.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan