Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan menu tarif PPh orang pribadi yang sudah disesuaikan dengan UU 7/2021 tentang HPP kini sudah tersedia pada sistem e-filing. Wajib pajak pun dapat melaporkan SPT Tahunan dengan tarif yang baru.
"Penghitungan PPh terutang di dalam aplikasi pelaporan SPT Tahunan 2023 DJP Online (e-filing) sudah disesuaikan dengan tarif pasal 17 UU PPh yang terakhir diubah dengan UU HPP," katanya, Rabu (11/1/2023).
UU HPP telah mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan lagi hingga Rp50 juta seperti yang berlaku sebelumnya.
Selain itu, UU HPP juga menetapkan bracket PPh orang pribadi menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi tertinggi, yakni sebesar 35%, berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
"Dengan kata lain, sudah di-update menggunakan 5 lapisan tarif PPh OP yang saat ini berlaku," ujar Neilmaldrin.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)