ADMINISTRASI PAJAK

Musim Lapor SPT, e-Filing Sudah Sesuai dengan Aturan Tarif PPh Terbaru

Dian Kurniati | Rabu, 11 Januari 2023 | 14:03 WIB
Musim Lapor SPT, e-Filing Sudah Sesuai dengan Aturan Tarif PPh Terbaru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan menu tarif PPh orang pribadi yang sudah disesuaikan dengan UU 7/2021 tentang HPP kini sudah tersedia pada sistem e-filing. Wajib pajak pun dapat melaporkan SPT Tahunan dengan tarif yang baru.

"Penghitungan PPh terutang di dalam aplikasi pelaporan SPT Tahunan 2023 DJP Online (e-filing) sudah disesuaikan dengan tarif pasal 17 UU PPh yang terakhir diubah dengan UU HPP," katanya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

UU HPP telah mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan lagi hingga Rp50 juta seperti yang berlaku sebelumnya.

Selain itu, UU HPP juga menetapkan bracket PPh orang pribadi menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi tertinggi, yakni sebesar 35%, berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

"Dengan kata lain, sudah di-update menggunakan 5 lapisan tarif PPh OP yang saat ini berlaku," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak