INDIA

Muncul Usulan Pengetatan Syarat Eksportir ‘Star’

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 Januari 2020 | 18:14 WIB
Muncul Usulan Pengetatan Syarat Eksportir ‘Star’

Ilustrasi. (foto: res.cloudinary.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Departemen Pendapatan meminta Ditjen Perdagangan Luar Negeri untuk membuat sistem akreditasi eksportir dengan label ‘Star’ lebih ketat.

Hal ini lantaran eksportir tersebut menikmati banyak fasilitas, termasuk minimalisasi inspeksi pabean. Departemen mengajukan permintaan itu berdasarkan saran pada temuan awal yang menunjukkan beberapa eksportir ‘Star’ secara curang memanfaatkan pengembalian dana integrated good and service tax (IGST).

“Ada contoh kasus di mana eksportir garmen jadi dengan nilai ekspor lebih dari 50 crore rupee (setara Rp96,3 miliar), mengklaim pengembalian dana senilai 3,9 crore rupee (setara RP7,5 miliar). Sementara total pembayaran GST hanya sebesar 1.650 rupee (setara Rp318.014),” demikian pernyataan Departemen Pendapatan, Senin (6/1/2020)

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Ada pula eksportir yang hanya membayar pajak senilai 51.201 rupee (setara Rp9,8 juta), tetapi memperoleh pengembalian dana senilai 9,59 crore rupee (setara Rp18,5 miliar). Kasus ini dipercaya melibatkan faktur palsu dan kredit pajak yang curang melalui pengembalian dana IGST.

Lebih lanjut, Ditjen Perdagangan Luar Negeri dianjurkan untuk terus memburu laporan kepatuhan dan verifikasi dari regulator lain. Selain itu, lembaga ini dianjurkan untuk mewajibkan eksportir membuat laporan kepatuhan berdasarkan undang-undang setempat termasuk sertifikasi ‘no non-performing asset’ atau ‘no NPA’s’ dari bank.

Pekan lalu, Departemen Pendapatan telah menandai hampir 250 eksportir ‘Star’ sebagai eksportir berisiko. Hal ini dilakukan setelah sistem analisis data dari Departemen Pendapatan menunjukkan para eksportir tersebut memenuhi kriteria berisiko.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Disematkannya label berisiko menandakan eksportir tersebut kemungkinan memperoleh pengembalian dana lebih tinggi daripada seharusnya melalui faktur palsu. Namun, proses pengembalian dana untuk eksportir berisiko ini telah diblokir dan sedang menunggu verifikasi.

Adapun eksportir dengan label ‘Star’ adalah eksportir yang disertifikasi oleh pemerintah berdasarkan kinerja ekspor. Kategori ini diberikan kepada eksportir yang tingkat ekspornya (free on board) mencapai 15 crore rupee hingga 5.000 crore rupee (sekitar Rp9,6 triliun).

Para eksportir dengan label ‘Star’ ini memperoleh fasilitas tertentu di bidang kepabeanan. Selain itu, mereka mendapat pembebasan dari kewajiban memberi jaminan kepada bank berdasarkan skema tertentu. Sayangnya, seperti dilansir financialexpress.com, beberapa diantaranya tidak patuh pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : India , GST
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara