PMK 130/2020

Mulai Sekarang, Kewenangan Pemberian Tax Holiday di Tangan Kepala BKPM

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 15:43 WIB
Mulai Sekarang, Kewenangan Pemberian Tax Holiday di Tangan Kepala BKPM

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 130/2020, kewenangan pemberian fasilitas tax holiday resmi didelegasikan dari Kementerian Keuangan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pendelegasian kewenangan ini merupakan amanat dari Inpres 7/2019. Sebelumnya, pendelegasian kewenangan pemberian insentif kepada kepala BKPM juga dilakukan atas tax allowance melalui PMK 96/2020.

"Pemberian pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh kepala BKPM untuk dan atas nama menteri keuangan," bunyi Pasal 11 ayat (1) PMK 130/2020, dikutip Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Keputusan pemberian tax holiday oleh kepala BKPM diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah usulan melalui online single submission (OSS) diterima secara lengkap dan benar, baik untuk investasi yang tercakup dalam daftar industri pionir maupun yang tidak tercakup dalam daftar industri pionir.

Nantinya, surat keputusan yang diterbitkan oleh kepala BKPM bakal mencakup beberapa informasi, antara lain nomor dan tanggal surat keputusan pemberian tax holiday, nama, NPWP, dan alamat wajib pajak, serta besaran dan jangka waktu pemberian tax holiday.

Kemudian, ada pula ketentuan pembebasan dari pemotongan dan pemungutan PPh, perincian mengenai penanaman modal yang memperoleh tax holiday mulai dari nomor induk berusaha (NIB) hingga klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), serta informasi-informasi lainnya.

Baca Juga:
Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Adapun penerbitan keputusan pemberian tax holiday oleh kepala BKPM bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKPM.

Meski kewenangan pemberian tax holiday telah dilimpahkan, kepala BKPM masih memiliki kewajiban untuk melaporkan pemberian tax holiday yang dilaksanakan setiap satu kuartal kepada menteri keuangan.

Pada PMK sebelumnya, yakni PMK No. 150/2018, pemberian fasilitas tax holiday merupakan kewenangan menteri keuangan yang dilimpahkan kepada direktur jenderal pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN