RUSIA

Mulai 2019, Tarif PPN Naik Jadi 22%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 15:16 WIB
Mulai 2019, Tarif PPN Naik Jadi 22%

MOSCOW, DDTCNews – Kementerian Keuangan Rusia berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 18% menjadi 22% pada 1 Januari 2019.

Wakil Menteri Keuangan Vladimir Kolychev mengatakan kenaikan tersebut guna menutupi defisit penerimaan negara yang disebabkan oleh menurunnya iuran jaminan sosial yang dibayarkan oleh perusahaan sehubungan dengan karyawannya dari 30% menjadi 22%.

“Kenaikan tarif hanya akan diberlakukan untuk tarif PPN standar, bukan untuk tarif diskon 10% dan 0% yang ditetapkan atas bahan makanan pokok, obat-obatan dan produk medis, serta ekspor barang,” jelasnya, Kamis (16/5).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Vladimir menambahkan kenaikan tarif PPN ini juga ditujukan sebagai syarat kompetitif yang sama dalam bidang ekonomi, untuk mengurangi ketidakseimbangan antara pajak dan sistem asuransi negara.

Kementerian Keuangan Rusia mengatakan tidak merasa khawatir dengan penurunan penerimaan negara akibat naiknya tarif PPN. Pasalnya, berdasarkan pengalaman di beberapa negara lain menunjukkan bahwa masalah dengan administrasi hanya terjadi jika tarif PPN ditetapkan lebih tinggi dari 25%.

Kendati demikian, beberapa pakar ekonomi di Rusia menilai bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan bisa menutupi defisit negara. Sebab, sejak kenaikan tarif PPN ini diperkenalkan inflasi di Rusia sudah berjalan hingga mencapai 4,6%.

Defisit anggaran pemerintah Rusia telah melebar dalam beberapa tahun terakhir akibat turunnya penerimaan dari sektor minyak. Meski demikian, seperti dilansir dalam vatlive.com, ekonomi Rusia baru-baru ini mulai membaik dengan meningkatnya konsumsi dan manufaktur swasta.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024